Laporan

Keputusan Menteri Agama Republik IndonesiaTanggal 28 Januari 1980 No.6 Tahun 1980 tentang Penyebutan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama Diubah Menjadi Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini