Reports

Keputusan Menteri Agama Republik IndonesiaTanggal 28 Januari 1980 No.6 Tahun 1980 tentang Penyebutan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama Diubah Menjadi Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh.

There are no relevant reports for this item