Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1967 - Lembaran Negara Nomor : 34 Tahun 1967 Memutuskan Mencabut : 1. Peraturan Pemerintah Nomor : 1 Tahun 1955 tentang Pengawasan Terhadap Urusan Kredit, 2. Undang-Undang Nomor : 23 Pro. Tahun 1960 tentang Rahasia Bank.