Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri no.SK.8a/HGU/DA/71 tentang Mewajibkan Kepada P.T. PERSIG berkedudukan di Lhokseumawe untuk Membayar Uang sumbangan Sebesar Rp.1.600.000.- ( Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) Pada Yayasan Dana Landreform Agraria (-)