Laporan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1972 Tentang Penggunaan Tanah Rakyat Oleh Perusahaan Gula dan Karung Goni Untuk Tanaman Tebu dan Rosella/Corchorus Musim Tanam 1972/1973, Chusus Bagi Daerah-Daerah Kerja Pabrik-Pabrik Gula Tjolomadu, Tjeper, Gondang Baru, Tasik Madu, Modjosragen dan Modukismo.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini