Laporan

Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat untuk Soematera Utara Nomor 98/KPPSU Tanggal 19 Agustus 1949 tentang Anggota Badan Excekutif DPRK Berasal dari Pegawai di Bebaskan dari Jabatannya

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini