Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Utara sebelumnya terdiri dari Keresidenan Atjeh Sumatera Timur dan Tapanuli ,Lembrn Negara nomor 52 Tahun 1955 dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Pembentukan Daerah-daerah otonom Propinsi di Sumatera.