Laporan

Kutipan Dari Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Daerah Istimewa Aceh/ Sekda Istimewa Aceh Kembali ditempat ditunjuk Sdr. Mohd. Ali Sebagai yang Menjalankan kewajiban Kepala Daerah Istimewa Aceh

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini