Laporan

Kutipan - Dari Daftar Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 199/1972 Tanggal 23 September 1972 Terhitung Mulai Tanggal Pelantikannya Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Besar, Memberhentikan Dengan Hormat Saudara Mayor Ishak Ibraahim dari Jabatannya Sebagai Anggota Badan Pemerintah Harian ( B. P. H ) Kabupaten Aceh Besar.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini