Laporan

.Keputusan Tripida Kua dan Majelis Ulama Kecamatan Jeumpa Aceh Utara Tanggal 19 Agustus 1983 Nomor 451/1640 Tentang Menghentikan Segala Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Oleh Tgk Bantaqiah Beutong Aceh Barat dan Pengikut Pengikutnya Dalam Mengembangkan Tariqat di Wilayah Kecamat Jeumpa

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini