Laporan

Keputusan Pimpinan Badan Harata Agama Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor : 4/KPTS/1976 tentang Ketentuan- Ketentuan Pelaksanaan Pembagian dan Pemanfaatan Harta Agama Dalam Propinsi Daerah Istimewa Aceh

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini