Keputusan Menteri Dalam Negeri No : 93 tahun 1971 tentang penetapan jumlah anggota tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat utusan Golongali Politik dan Golongan Karya berdasarkan imbangan hasil pemilihan umum dan penetapan organisasi yang memperoich jarnirian utusan di MPR.