Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh Selaku Pembina Dharma Wanita Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor: 261/598/1984 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh Nomor: Kep.01/Pembina/XII/1983 Tanggal 1 Desember 1983 Tentang Pembentukan Dan Pengesahan Pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Badan Pembinaan Pengamalan Dan Pengamanan Pancasila Dharma Wanita Provinsi Daerah Istimewa Aceh.