Laporan

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh No : 451.15/534/1984 Tentang Penunjukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur Sebagai Tempat Penyelenggaraan Musabagah Tilawatil Ouran Tingkat Provinsi Daerah Istimewa Aceh Ke 18 Tahun 1985.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini