Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh No 188.342/107/1984 Tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar No 10 Tahun 1983 Tentang Merubah Untuk Pertama Kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar NO 6 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga Kartu Tanda Penduduk Dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk.