Laporan

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh, No : 094/189/1984 Tentang Besarnya Satuan biaya Uang Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah/Pusat Tenaga Lainnya Yang Di Perbantukan Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini