Laporan

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh No: 090/839/1985 tentang Ketentuan Besarnya Satuan Biaya Pengepakan, Penggudangan dan Angkutan Barang Sipil Pegawai Negeri Sipil Daerah/Pusat dan Tenaga lainnya yang Diperbentukan dalam Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini