Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istemewa Aceh, No 580/271/1984 Tentang Memberlakukan Secara Mutatis Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Penunjukan Bank Dan Lembaga Keuangan Yang Dapat Menerbitkan Jaminan Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 18 Keputusan Presiden RI Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dalam Provinsi Daerah Istimewa Aceh.