Laporan

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istemewa Aceh, No : 162/244/1984 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pemberian Honorarium Kepada Panitia/Tim/Badan, Honorarium Pada Pegajar/Penceramah Pada Penataran/Kursur Dan Besarnya Uang Vakasi Bagi Karyawan-Karyawan Yang Ditugaskan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini