Laporan

Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Januari 1955 Nomor Des. 18/1/23 untuk merubah instruksi Menteri Dalam Negeri Tanggal 13 Mei 1953 Nomor : Des 18/7/40 Sebagai Pedoman bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Mengatur Kedudukan Keuangan Anggota - anggota Dewan Pemerintah Daerah, Ketua, Wakil Ketua serta Anggota - anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah eresidenan Aceh

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini