- ID 21100-24 21100-24-AC08-AC08-1
- berkas
- 1967
Keputusan Menteri Dalam Negeri No.23 Tahun 1967. Tentang Organisasi dan Tugas Pembinaan Karyawan Pemerintahan Dalam Negeri (391/71)
-
13 hasil temuan terkait secara langsung Tidak termasuk istilah sempit
Keputusan Menteri Dalam Negeri No.23 Tahun 1967. Tentang Organisasi dan Tugas Pembinaan Karyawan Pemerintahan Dalam Negeri (391/71)
-
Laporan Perkembangan Sosial Politik dalam Daerah Kotamadya Banda Aceh Sebelum dan Pada Saat Sedang Berlangsungnya Masa Kampanye Tahun 1971 Di Kotamadya Banda Aceh (433/81)
-
Pengendalian Sungai dan Rawa Provinsi / Desa Kr. Brautjan Seksi Atjeh Pidie Tahun 1970/1971 (RAB) (170/35)
-
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 1971 Tanggal 1 januari 1971 Tentang Penetapan Badan Kerja Sama antara Kotaraja Seluruh Indonesia Sebagai Badan Resmi Oficial (431/81)
-
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh no.61/1971 Tentang: Pembentukan Pengurusan Korps Karyawan Pemerintah Dalam Negeri Pada Unit Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh (391/71)
-
Surat Keputusan Panglima Daerah Militer-1 / Iskandar Muda Selaku Ketua Musyawarah Pimpinan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh No.01/Mus/V/1971 tentang Merubah dan Mengganti Nama-nama Pejabat dari Unsur-unsur Musyawarah Pimpinan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh (432/81)
-
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.56 tahun 1967 Tentang Pengesahan Pembentukan Badan Pembinaan Harian Korps Karyawan Pemerintah Dalam Negeri Provinsi Daerah Istimewa Aceh (391/71)
-
Surat keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Tentang Pembayaran Proyek Rehabilitasi / Pembangunan Kantor Perwakilan Departemen Agama Daerah Istimewa Aceh, dan Surat Keputusan Tentang Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama IAIN Ar-Raniry Banda Aceh (308/59)
-
Perencanaan Bangunan kantor Kejaksaan Tinggi Atjeh Sebesar Rp.9.000.000.- (307/58)
Perencanaan Bangunan kantor Kejaksaan Tinggi Atjeh Sebesar Rp.9.000.000.- (307/58)
-
Surat Keputusan No.Kep/B/481/IX/1970 Tentang Pengesahan Doktrin Wankamra dan Hansip dalam Rangka Hamkamnas (392/76)
-