Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 34/21/12/
- ID 21100-24 21100-24-AC01-AC01-127/8
- berkas
- -
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 34/21/12/ tentang Formasi sementara Pegawai Negeri bagian Rekonstruksi pada Kantor Gubernur dan Residen tahun 1954
-
296 hasil temuan terkait secara langsung Tidak termasuk peristilahan sempit
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 34/21/12/
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 34/21/12/ tentang Formasi sementara Pegawai Negeri bagian Rekonstruksi pada Kantor Gubernur dan Residen tahun 1954
-
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. UP.32/1/15
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. UP.32/1/15 tentang Pembatalan pernyataan kecakapan tiap-tiap tahun beserta contoh formulirnya tahun 1954
-
Keputusan Menteri Keuangan 229479/U.P
Keputusan Menteri Keuangan 229479/U.P An. Menteri Keuangan d.t.o Mr. Soetikno Slamet, Memutuskan mencabut Peraturan pemberian tunjangan Kepada Pegawai Negeri Sipil warga Negara Indonesia yang dipindahkan dan karena kesulitan perumahan tidak dapat membawa keluarganya bersama- sama ketempat kedudukan yang baru.
-
Keputusan Menteri Keuangan 229479/U.P
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Keputusan Menteri Keuangan 229479/U.P An. Menteri Keuangan d.t.o Mr. Soetikno Slamet, Memutuskan mencabut Peraturan pemberian tunjangan Kepada Pegawai Negeri Sipil warga Negara Indonesia yang dipindahkan dan karena kesulitan perumahan tidak dapat membawa keluarganya bersama- sama ketempat kedudukan yang baru.
Ketentuan berupa Peraturan Pemerintah, Keputusan dan Surat Edaran tentang Kepegawaian
Ketentuan berupa Peraturan Pemerintah, Keputusan dan Surat Edaran tentang Kepegawaian, Cuti, Pensiun, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian tahun 1951-1955
-
Ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera Utara No. 49/I/PSU
Ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera Utara No. 49/I/PSU Sekretaris ( Tengkoe Soeleiman ) Menetapkan terhitung mulai tanggal ketetapan ini mencabut penyerahan pegawai - pegawai yang masuk dalam lingkungan Jawatan Keuangan,Umum, Penerangan, Sosial, Pertanian Rakyat dan P.P.K kepada Kabupaten di Daerah Aceh, yang dimaksud dalam ketetapan Badan Eksekutif Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Utara dahulu di Kutaradja tanggal 31 Mei 149 no. 30/KBE/U/49
-
Ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera Utara No. 49/I/PSU
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera Utara No. 49/I/PSU Sekretaris ( Tengkoe Soeleiman ) Menetapkan terhitung mulai tanggal ketetapan ini mencabut penyerahan pegawai - pegawai yang masuk dalam lingkungan Jawatan Keuangan,Umum, Penerangan, Sosial, Pertanian Rakyat dan P.P.K kepada Kabupaten di Daerah Aceh, yang dimaksud dalam ketetapan Badan Eksekutif Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Utara dahulu di Kutaradja tanggal 31 Mei 149 no. 30/KBE/U/49
Ketetapan Gubernur Sumatera Negara Republik Indonesia di Pematang Siantar
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Ketetapan Gubernur Sumatera Negara Republik Indonesia di Pematang Siantar tanggal 22 Juni 1946No. 128.a. Diperbaiki paling akhir tanggal 28 Mei 1947, diperbaiki lagi tanggal 19 Februari 1948 ( ( Mr. Teuku Mohd. Hasan )
Ketetapan Gubernur Sumatera Negara Republik Indonesia di Pematang Siantar
Ketetapan Gubernur Sumatera Negara Republik Indonesia di Pematang Siantar tanggal 22 Juni 1946No. 128.a. Diperbaiki paling akhir tanggal 28 Mei 1947, diperbaiki lagi tanggal 19 Februari 1948 ( ( Mr. Teuku Mohd. Hasan )
-
Ketetapan Menteri Dalam Negeri tanggal 7-5-1952 No. UP.39/1/38
Surat No. 27548/1/7 An. Gubernur Propinsi Sumatera Utara Bagian Urusan Pegawai ( Chr. Lumban Gaol ) Kepada Koordinator Pemerintah Daerah Aceh, Perihal : Ketetapan Menteri Dalam Negeri tanggal 7-5-1952 No. UP.39/1/38 terlampir Kutipan Menteri Dalam Negeri
-