Urusan Pengangkatan

Taksonomi

Kode

Catatan Cakupan

Catatan sumber

Tampilkan Catatan

Peristilahan hirarkis

Urusan Pengangkatan

Istilah-istilah equivalen

Urusan Pengangkatan

Istilah berkaitan

Urusan Pengangkatan

296 Deskripsi Arsip results for Urusan Pengangkatan

296 hasil temuan terkait secara langsung Tidak termasuk peristilahan sempit

T.A Raden terakhir Klerk ( Gol.III/b-P.G.P ) terhitung 1 Juni 1951 diangkat menjadi pegawai pegawai Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no. 30390/U.P/B.II, Salinan Ketua Tata Usaha ( M Peilouw ) Memutuskan T.A Raden terakhir Klerk ( Gol.III/b-P.G.P ) terhitung 1 Juni 1951 diangkat menjadi pegawai pegawai Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

-

T.A Raden terakhir Klerk ( Gol.III/b-P.G.P ) terhitung 1 Juni 1951 diangkat menjadi pegawai pegawai Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no. 30390/U.P/B.II, Salinan Ketua Tata Usaha ( M Peilouw ) Memutuskan T.A Raden terakhir Klerk ( Gol.III/b-P.G.P ) terhitung 1 Juni 1951 diangkat menjadi pegawai pegawai Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Tafsiran pasal 17 Undang - undang No. 20 tahun 1952

Surat No. 34608/10 An. Gubernur Propinsi Sumatera Utara Kepala Bagian Urusan Pegawai d.t.o Godang glr Sutan Mandame. 1c Kepada Residen Aceh, semua Bupati Kepala Daerah Kabupaten di Tapanuli dan Sumatera Timur, semua Walikota Kepala Jawatan di Propinsi Sumatera Utara, Direktur Khusus Dinas B+C di Medan, Perihal : Tafsiran pasal 17 Undang - undang No. 20 tahun 1952, terlampir Surat Menteri Dalam Negeri No. UP.22/78/1 dan Surat Edaran kepala Kantor Urusan Pegawai No.A.25-19-32/Aw.30-18

-

Tafsiran pasal 17 Undang - undang No. 20 tahun 1952

Surat No. 34608/10 An. Gubernur Propinsi Sumatera Utara Kepala Bagian Urusan Pegawai d.t.o Godang glr Sutan Mandame. 1c Kepada Residen Aceh, semua Bupati Kepala Daerah Kabupaten di Tapanuli dan Sumatera Timur, semua Walikota Kepala Jawatan di Propinsi Sumatera Utara, Direktur Khusus Dinas B+C di Medan, Perihal : Tafsiran pasal 17 Undang - undang No. 20 tahun 1952, terlampir Surat Menteri Dalam Negeri No. UP.22/78/1 dan Surat Edaran kepala Kantor Urusan Pegawai No.A.25-19-32/Aw.30-18

Tambahan Lembaran Negara R.I.S Nr 24.

Tambahan Lembaran Negara R.I.S Nr 24. tentang Penjelasan Umum, Penjelasan Pasal Demi Pasal yang terkait dengan Pengangkatan, Pemberhentian, Penjelasan Undang-undang darurat.

-

Tunjangan cacat

Surat No. 11934/1/5 An. Gubernur Propinsi Sumatera Utara Bagian Pegawai Reperendaris ( F. Hoetagaloeng ) Kepada Koordinator Pemerintah Daerah Aceh, Semua Bupati dan Walikota Propinsi Sumatera Utara dan Tapanuli dan lainnya, Hal : Tunjangan cacat, terlampir Surat No. 882/M/52

-

Hasil 271 s.d 280 dari 296