Hak Mengangkat, memperhentikan, dan memecat pegawai
- ID 21100-24 21100-24-AC01-AC01-123/8-AC01-123/8 - 123.35
- Item1
- 20-Jan-1951
Ketetapan Menteri Agama No. 1 tahun 1951 Menteri Agama Republik Indonesia ( K.H.A Wahid Hasjim ) Hak Mengangkat, memperhentikan, dan memecat pegawai terlampir surat Kawat No. 4409/5/Pg, No. 4409/5/Pg dan Surat Gubernur Sumatera Utara No.3558/Rahasia
-