Peraturan hak pengangkatan, pemberhentian d.s.b pegawai - pegawai otonom dalam lingkungan istimewa
- ID 21100-24 21100-24-AC01-AC01-123/8-AC01-123/8 - 123.5
- Item
- 25-Jul-1952
Surat no. 10/U.U/1952 An. Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Residen d/p ( T.M Doedsjah ) Sekretaris Gubernur Propinsi Sumatera Utara ( Tengkoe Soeleiman ) Memutuskan Peraturan hak pengangkatan, pemberhentian d.s.b pegawai - pegawai otonom dalam lingkungan istimewa jawatan pertanian Rakyat / Perikanan Darat Propinsi Sumatera Utara sebagaimana diatur dalam peraturan No. 4/U.U/1952 tanggal 20 Maret 1952
-