Urusan Pengangkatan

Taxonomy

Code

Scope note(s)

Source note(s)

Display note(s)

Hierarchical terms

Urusan Pengangkatan

Equivalent terms

Urusan Pengangkatan

Associated terms

Urusan Pengangkatan

296 Archival description results for Urusan Pengangkatan

296 results directly related Exclude narrower terms

Peraturan hak pengangkatan, pemberhentian d.s.b pegawai - pegawai otonom dalam lingkungan istimewa

Surat no. 10/U.U/1952 An. Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Residen d/p ( T.M Doedsjah ) Sekretaris Gubernur Propinsi Sumatera Utara ( Tengkoe Soeleiman ) Memutuskan Peraturan hak pengangkatan, pemberhentian d.s.b pegawai - pegawai otonom dalam lingkungan istimewa jawatan pertanian Rakyat / Perikanan Darat Propinsi Sumatera Utara sebagaimana diatur dalam peraturan No. 4/U.U/1952 tanggal 20 Maret 1952

-

Surat putusan M.D.N tanggal 4-3-1952 No. UP.33/2/30

Surat No. 10529/1/7 An. Gubernur Propinsi Sumatera Utara Bagian Urusan Pegawai ( Chr.Lumban Gaol ) Kepada Koordinator Pemerintah Aceh, Semua Bupati di Sumatera Utara, Semua Walikota di Sumatera Utara, Perihal : Surat putusan M.D.N tanggal 4-3-1952 No. UP.33/2/30 Terlampir surat Gubernur Jawa Timur No.P.22a/3287 dan Acting Gubernur Sumatera Utara No. 4/U.P/1950

-

Pengangkatan Pegawai Negeri tetap

Surat No. UP 33/6/29 An. Menteri Dalam Negeri Kepala Bagian Pegawai d.t.o ( M. Muchtar)1c, Salinan Klerk ( A.Mugries ) Kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi, Kepala Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, Residen Kepala Daerah, Bupati dan Walikota Kepala Daerah, Perihal : Pengangkatan Pegawai Negeri tetap, Terlampir Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 1951 dan penjelasannya

-

Ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera Utara No. 49/I/PSU

Ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera Utara No. 49/I/PSU Sekretaris ( Tengkoe Soeleiman ) Menetapkan terhitung mulai tanggal ketetapan ini mencabut penyerahan pegawai - pegawai yang masuk dalam lingkungan Jawatan Keuangan,Umum, Penerangan, Sosial, Pertanian Rakyat dan P.P.K kepada Kabupaten di Daerah Aceh, yang dimaksud dalam ketetapan Badan Eksekutif Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Utara dahulu di Kutaradja tanggal 31 Mei 149 no. 30/KBE/U/49

-

Petunjuk - petunjuk penyerahan kekuasaan

Surat No. 1817/PSU/UP An.Gubernur Propinsi Sumatera Utara Bagian urusan Pegawai Kepada Koordinator Pemerintah Daerah Aceh Perihal : Petunjuk - petunjuk penyerahan kekuasaan, terlampir Surat Menteri Kesehatan RI No.10733/UP/BIII dan No.10735/UP/BIII tanggal 12 Mei 1951

-

Putusan Menteri Dalam Negeri No. UP.34/21/12

Salinan Putusan Menteri Dalam Negeri No. UP.34/21/12 Sekretaris Jenderal ( Mr. Soemarwan ) Memutuskan : Menetapkan formasi sementara pegawai Negeri Bagian Rekonstruksi pada kantor - kantor : Gubernur, Walikota Jakarta Raja, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, Residen, Residen Lampung untuk tahun 1945 sebagai termaksud masing - masing dalam daftar lampiran A,B dan C

-

Peninjauan terencana peraturan daftar susunan pangkat dan daftar kecakapan

Surat No. UPX 32/1/9 An. Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal d.t.o ( Mr. Soemarwan ) Salinan ( C. Radjagukguk ) Kepada Semua Gubernur, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, Walikota Jakarta Raya, Perihal : Peninjauan terencana peraturan daftar susunan pangkat dan daftar kecakapan, terlampir Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 tahun 1952 tentang daftar susunan pangkat dan kenaikan pangkat Pegawai Negeri

-

Memperhitungkan masa kerja pada Badan - badan semi pemerintah dan Partikelir sebagai masa kerja untuk menentukan pensiun

Surat No. UP 38/46/28 An. Menteri Dalam Negeri, Kepala Biro Kepegawaian ( Sukijat ) 1c. Kepada semua Gubernur, Residen,Bupati, Walikota, Walikota Jakarta Raya, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Kantor Penyelenggara Pendidikan Mahasiswa Kementerian Dalam Negeri di Yogyakarta, perihal : Memperhitungkan masa kerja pada Badan - badan semi pemerintah dan Partikelir sebagai masa kerja untuk menentukan pensiun terlampir surat Kantor Urusan Pegawai No. A.19-38-20/Aw.19-3-

-

Results 251 to 260 of 296