Urusan Pengangkatan

Taksonomi

Kode

Catatan Cakupan

Catatan sumber

Tampilkan Catatan

Peristilahan hirarkis

Urusan Pengangkatan

Istilah-istilah equivalen

Urusan Pengangkatan

Istilah berkaitan

Urusan Pengangkatan

296 Deskripsi Arsip results for Urusan Pengangkatan

296 hasil temuan terkait secara langsung Tidak termasuk peristilahan sempit

Putusan Menteri Dalam Negeri

Putusan Menteri Dalam Negeri No. UP 30/159/1 An. Menteri Dalam Negeri Kepala Bagian Pegawai ( M.A Muchtar ) 1c, Kepada Dewan Pengawas Keuangan di Bogor, Kantor Urusan Pegawai di Jakarta, Kementerian Keuangan, dan lain - lain, Memutuskan Menetapkan bahwa mereka yang nama - nama tertera dalam daftar lampiran surat putusan ini terhitung 1 Januari 1950 diangkat Jabatan dengan diberi gaji serta penghasilan - penghasilan lainnya yang berhubungan dengan jabatan mereka.

-

Putusan Menteri Dalam Negeri No. UP.30/154/50

Putusan Menteri Dalam Negeri No. UP.30/154/50 mengetahui Kepala Bagian Pegawai ( Suratno Sastroamidjojo ) Memutuskan menetapkan pegawai yang tersebut namanya dalam daftar lampiran surat putusan ini terhitung 1 Juli 1950 diberikan dan keuntungan - keuntungan lainnya sesuai termuat ruang 11 daftar tersebut, Terlampir Putusan Menteri Dalam Negeri No.UP.11/11/20 dan No. UP.30/154/48

-

Putusan Menteri Dalam Negeri No. UP.30/154/50

Putusan Menteri Dalam Negeri No. UP.30/154/50 mengetahui Kepala Bagian Pegawai ( Suratno Sastroamidjojo ) Memutuskan menetapkan pegawai yang tersebut namanya dalam daftar lampiran surat putusan ini terhitung 1 Juli 1950 diberikan dan keuntungan - keuntungan lainnya sesuai termuat ruang 11 daftar tersebut, Terlampir Putusan Menteri Dalam Negeri No.UP.11/11/20 dan No. UP.30/154/48

Putusan Menteri Dalam Negeri No. UP.34/21/12

Salinan Putusan Menteri Dalam Negeri No. UP.34/21/12 Sekretaris Jenderal ( Mr. Soemarwan ) Memutuskan : Menetapkan formasi sementara pegawai Negeri Bagian Rekonstruksi pada kantor - kantor : Gubernur, Walikota Jakarta Raja, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, Residen, Residen Lampung untuk tahun 1945 sebagai termaksud masing - masing dalam daftar lampiran A,B dan C

Putusan Menteri Dalam Negeri No. UP.34/21/12

Salinan Putusan Menteri Dalam Negeri No. UP.34/21/12 Sekretaris Jenderal ( Mr. Soemarwan ) Memutuskan : Menetapkan formasi sementara pegawai Negeri Bagian Rekonstruksi pada kantor - kantor : Gubernur, Walikota Jakarta Raja, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, Residen, Residen Lampung untuk tahun 1945 sebagai termaksud masing - masing dalam daftar lampiran A,B dan C

-

Rencana Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3/1950 - No.U.P.40/6/4.- Tanggal 30 Oktober 1950,

Rencana Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3/1950 - No.U.P.40/6/4.- Tanggal 30 Oktober 1950, Memutuskan Membatalkan Segala Peraturan-Peraturan yang ada, yang ditetapkan Sebelum Peraturan dalam Surat Putusan Ini Berlaku, Menetapkan Peraturan Penyerahan hak Pengangkatan dan Pemberhentian dsb. Pegawai Negeri dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

-

Reorganisasi pekerjaan Bagian Pensiun dan Tunjangan

Surat No. 41496/10 An. Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Ps. Kepala bagian urusan Pegawai ( Ravei ) Kepada Koordinator Pemerintahan untuk Aceh, Semua Bupati di Tapanuli dan Sumatera Timur, Semua Kepala Jawatan Propinsi Sumatera Utara, Semua Walikota Propinsi Sumatera Utara, Perihal , Reorganisasi pekerjaan Bagian Pensiun dan Tunjangan, terlampir Surat Kementerian Dalam Negeri No.U.P 22/126/8 dan Surat Kantor urusan Pegawai No.A.51-6-5/Aw.146-29

-

Reorganisasi pekerjaan Bagian Pensiun dan Tunjangan

Surat No. 41496/10 An. Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Ps. Kepala bagian urusan Pegawai ( Ravei ) Kepada Koordinator Pemerintahan untuk Aceh, Semua Bupati di Tapanuli dan Sumatera Timur, Semua Kepala Jawatan Propinsi Sumatera Utara, Semua Walikota Propinsi Sumatera Utara, Perihal ; Reorganisasi pekerjaan Bagian Pensiun dan Tunjangan, terlampir Surat Kementerian Dalam Negeri No.U.P 22/126/8 dan Surat Kantor urusan Pegawai No.A.51-6-5/Aw.146-29

Salinan Djawatan Urusan Umum Pegawai Kramat 132, Jakarta. P. 1 A/3986, Tanggal 26 Oktober 1950

Salinan Djawatan Urusan Umum Pegawai Kramat 132, Jakarta. P. 1 A/3986, Tanggal 26 Oktober 1950 Kepada Semua Kementerian-Kementerian dan Instansi-instansi yang berhak Mengangkat Pegawai. Perihal Penjelasan Mengenai jabatan / Gaji Menurut Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1950 Tanggal 10 Oktober 1950.

-

Salinan lembaran Negara No.64 Tahun 1950 Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1950

Salinan lembaran Negara No.64 Tahun 1950 Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1950 Presiden Republik Indonesia. Diantaranya Memutuskan Pasal I, Pasal 2 Ayat 1 Huruf didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Tahun 1950 No. 16 Dihapuskan Seluruhnya dan Diganti sebagai Berikut "Jumlah-jumlah (R.65.-) termaktub dalam Pasal 9 ayat 1 P.G.P. 1948 diganti dengan (R.97,50.-).

-

Hasil 231 s.d 240 dari 296