Ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera Utara No. 49/I/PSU
- ID 21100-24 F1-123.29
- Item1
- 17-Sep-1951
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera Utara No. 49/I/PSU Sekretaris ( Tengkoe Soeleiman ) Menetapkan terhitung mulai tanggal ketetapan ini mencabut penyerahan pegawai - pegawai yang masuk dalam lingkungan Jawatan Keuangan,Umum, Penerangan, Sosial, Pertanian Rakyat dan P.P.K kepada Kabupaten di Daerah Aceh, yang dimaksud dalam ketetapan Badan Eksekutif Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Utara dahulu di Kutaradja tanggal 31 Mei 149 no. 30/KBE/U/49