Pengangkatan dsb. Pegawai otonom didasarkan pada hak kekuasaan menurut surat putusan M.D.N
- ID 21100-24 21100-24-AC01-AC01-123/8-AC01-123/8 - 123.24
- Item1
- 24-Okt-1951
Surat No. 3760/5/Pg An. Koordinator Pemerintahan Aceh Bupati t/b ( M. Hoesin ) Kepada Semua Gubenur Kepala Daerah Propinsi di seluruh Negara Republik Indonesia, semua D.P.D Kabupaten/ Kota, K.U.P Jakarta, Perihal : Pengangkatan dsb. Pegawai otonom didasarkan pada hak kekuasaan menurut surat putusan M.D.N tanggal 30-10-1950 No.3/1950 UP.40/6/4, terlampir Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 30 Juni 1951 No. 10/41/11
-