Urusan Pengangkatan

Taksonomi

Kode

Catatan Cakupan

Catatan sumber

Tampilkan Catatan

Peristilahan hirarkis

Urusan Pengangkatan

Istilah-istilah equivalen

Urusan Pengangkatan

Istilah berkaitan

Urusan Pengangkatan

296 Deskripsi Arsip results for Urusan Pengangkatan

296 hasil temuan terkait secara langsung Tidak termasuk peristilahan sempit

Pengangkatan dsb. Pegawai otonom didasarkan pada hak kekuasaan menurut surat putusan M.D.N

Surat No. 3760/5/Pg An. Koordinator Pemerintahan Aceh Bupati t/b ( M. Hoesin ) Kepada Semua Gubenur Kepala Daerah Propinsi di seluruh Negara Republik Indonesia, semua D.P.D Kabupaten/ Kota, K.U.P Jakarta, Perihal : Pengangkatan dsb. Pegawai otonom didasarkan pada hak kekuasaan menurut surat putusan M.D.N tanggal 30-10-1950 No.3/1950 UP.40/6/4, terlampir Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 30 Juni 1951 No. 10/41/11

-

Pengangkatan dsb. pegawai otonom didasarkan pada hak kekuasaan menurut surat putusan M.D.N

Surat No. 2794/PSU/UP An. Gubernur Propinsi Sumatera Utara Bagian urusan pegawai ( Chr. Lumban Gaol ) Kepada Koordinator Pemerintah Daerah Tapanuli , Koordinator Pemerintah Daerah Aceh, Semua Bupati di Sumatera Timur, perihal : Pengangkatan dsb. pegawai otonom didasarkan pada hak kekuasaan menurut surat putusan M.D.N tanggal 30-10-1950 N.3/1950No.UP.40/6/4, terlampir Surat Menteri Dalam negeri No.Des.10/41/11

-

Pengangkatan dsb. pegawai otonom didasarkan pada hak kekuasaan menurut surat putusan M.D.N

Surat No. 2794/PSU/UP An. Gubernur Propinsi Sumatera Utara Bagian urusan pegawai ( Chr. Lumban Gaol ) Kepada Koordinator Pemerintah Daerah Tapanuli , Koordinator Pemerintah Daerah Aceh, Semua Bupati di Sumatera Timur, perihal : Pengangkatan dsb. pegawai otonom didasarkan pada hak kekuasaan menurut surat putusan M.D.N tanggal 30-10-1950 N.3/1950No.UP.40/6/4, terlampir Surat Menteri Dalam negeri No.Des.10/41/11

Pengangkatan dsb. Pegawai otonom didasarkan pada hak kekuasaan menurut surat putusan M.D.N

Surat No. 3760/5/Pg An. Koordinator Pemerintahan Aceh Bupati t/b ( M. Hoesin ) Kepada Semua Gubenur Kepala Daerah Propinsi di seluruh Negara Republik Indonesia, semua D.P.D Kabupaten/ Kota, K.U.P Jakarta, Perihal : Pengangkatan dsb. Pegawai otonom didasarkan pada hak kekuasaan menurut surat putusan M.D.N tanggal 30-10-1950 No.3/1950 UP.40/6/4, terlampir Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 30 Juni 1951 No. 10/41/11

Penetapan status Ijazah S.M.P dan S.MA

Surat No. 3969/B An Kepala Jawatan Pengajaran Kementerian Pendidikan Pengajaran dan kebudayaan Republik Indonesia, Kepala Bagian Penyelenggara Sekolah dan kursus ( Soenaria Kartadihardja ) Kepada Semua Kementerian, Saksi Dewan Pendidikan D.P.R, Dewan Pengawas Keuangan dan lain - lain Menetapkan (1)Perguruan Menengah Indonesia ( Permindo ) di Padang tahun 1950/1951 ditetapkan pada S.M.A Negeri dapat dihargai sama dengan Ijazah Negeri S.M.P. (2) Keterangan pernah mengikuti pelajaran pada Taman Dewasa Raya lama pelajarannya 3 tahun sesudah Taman Dewasa dari Perguruan Nasional Taman Siswa di Bukittinggi tahun 1950/1951 ditempatkan pada S.M.A Negeri dihargai sama dengan ijazah S.M.P

Penetapan status Ijazah S.M.P dan S.MA

Surat No. 3969/B An Kepala Jawatan Pengajaran Kementerian Pendidikan Pengajaran dan kebudayaan Republik Indonesia, Kepala Bagian Penyelenggara Sekolah dan kursus ( Soenaria Kartadihardja ) Kepada Semua Kementerian, Saksi Dewan Pendidikan D.P.R, Dewan Pengawas Keuangan dan lain - lain Menetapkan (1)Perguruan Menengah Indonesia ( Permindo ) di Padang tahun 1950/1951 ditetapkan pada S.M.A Negeri dapat dihargai sama dengan Ijazah Negeri S.M.P. (2) Keterangan pernah mengikuti pelajaran pada Taman Dewasa Raya lama pelajarannya 3 tahun sesudah Taman Dewasa dari Perguruan Nasional Taman Siswa di Bukittinggi tahun 1950/1951 ditempatkan pada S.M.A Negeri dihargai sama dengan ijazah S.M.P

-

Penetapan pernyataan kecakapan

Surat No. Des.27/1/8, An.Menteri Dalam Negeri Kepala Bagian Otonomi / Desentralisasi Act. Kepala Seksi Pegawai ( Aisah ) Kepada Semua Dewan Pemerintah Daerah Sementara ( Daerah Istimewa Yogyakarta ), Badan Pemerintah Harian Kota Jakarta - Raya dan lain - lain, Perihal : Penetapan pernyataan kecakapan, terlampir No. UP.32/1/15 tanggal 6 April 1954

-

Penetapan pernyataan kecakapan

Surat No. Des.27/1/8, An.Menteri Dalam Negeri Kepala Bagian Otonomi / Desentralisasi Act. Kepala Seksi Pegawai ( Aisah ) Kepada Semua Dewan Pemerintah Daerah Sementara ( Daerah Istimewa Yogyakarta ), Badan Pemerintah Harian Kota Jakarta - Raya dan lain - lain, Perihal : Penetapan pernyataan kecakapan, terlampir No. UP.32/1/15 tanggal 6 April 1954

Hasil 161 s.d 170 dari 296