Urusan Pengangkatan

Taksonomi

Kode

Catatan Cakupan

Catatan sumber

Tampilkan Catatan

Peristilahan hirarkis

Urusan Pengangkatan

Istilah-istilah equivalen

Urusan Pengangkatan

Istilah berkaitan

Urusan Pengangkatan

296 Deskripsi Arsip results for Urusan Pengangkatan

296 hasil temuan terkait secara langsung Tidak termasuk peristilahan sempit

Penetapan status Ijazah S.M.P dan S.MA

Surat No. 3969/B An Kepala Jawatan Pengajaran Kementerian Pendidikan Pengajaran dan kebudayaan Republik Indonesia, Kepala Bagian Penyelenggara Sekolah dan kursus ( Soenaria Kartadihardja ) Kepada Semua Kementerian, Saksi Dewan Pendidikan D.P.R, Dewan Pengawas Keuangan dan lain - lain Menetapkan (1)Perguruan Menengah Indonesia ( Permindo ) di Padang tahun 1950/1951 ditetapkan pada S.M.A Negeri dapat dihargai sama dengan Ijazah Negeri S.M.P. (2) Keterangan pernah mengikuti pelajaran pada Taman Dewasa Raya lama pelajarannya 3 tahun sesudah Taman Dewasa dari Perguruan Nasional Taman Siswa di Bukittinggi tahun 1950/1951 ditempatkan pada S.M.A Negeri dihargai sama dengan ijazah S.M.P

-

Pengangkatan dsb. Pegawai otonom didasarkan pada hak kekuasaan menurut surat putusan M.D.N

Surat No. 3760/5/Pg An. Koordinator Pemerintahan Aceh Bupati t/b ( M. Hoesin ) Kepada Semua Gubenur Kepala Daerah Propinsi di seluruh Negara Republik Indonesia, semua D.P.D Kabupaten/ Kota, K.U.P Jakarta, Perihal : Pengangkatan dsb. Pegawai otonom didasarkan pada hak kekuasaan menurut surat putusan M.D.N tanggal 30-10-1950 No.3/1950 UP.40/6/4, terlampir Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 30 Juni 1951 No. 10/41/11

-

Pengangkatan dsb. pegawai otonom didasarkan pada hak kekuasaan menurut surat putusan M.D.N

Surat No. 2794/PSU/UP An. Gubernur Propinsi Sumatera Utara Bagian urusan pegawai ( Chr. Lumban Gaol ) Kepada Koordinator Pemerintah Daerah Tapanuli , Koordinator Pemerintah Daerah Aceh, Semua Bupati di Sumatera Timur, perihal : Pengangkatan dsb. pegawai otonom didasarkan pada hak kekuasaan menurut surat putusan M.D.N tanggal 30-10-1950 N.3/1950No.UP.40/6/4, terlampir Surat Menteri Dalam negeri No.Des.10/41/11

-

Pengangkatan dsb. pegawai otonom didasarkan pada hak kekuasaan menurut surat putusan M.D.N

Surat No. 2794/PSU/UP An. Gubernur Propinsi Sumatera Utara Bagian urusan pegawai ( Chr. Lumban Gaol ) Kepada Koordinator Pemerintah Daerah Tapanuli , Koordinator Pemerintah Daerah Aceh, Semua Bupati di Sumatera Timur, perihal : Pengangkatan dsb. pegawai otonom didasarkan pada hak kekuasaan menurut surat putusan M.D.N tanggal 30-10-1950 N.3/1950No.UP.40/6/4, terlampir Surat Menteri Dalam negeri No.Des.10/41/11

Pengangkatan dsb. Pegawai otonom didasarkan pada hak kekuasaan menurut surat putusan M.D.N

Surat No. 3760/5/Pg An. Koordinator Pemerintahan Aceh Bupati t/b ( M. Hoesin ) Kepada Semua Gubenur Kepala Daerah Propinsi di seluruh Negara Republik Indonesia, semua D.P.D Kabupaten/ Kota, K.U.P Jakarta, Perihal : Pengangkatan dsb. Pegawai otonom didasarkan pada hak kekuasaan menurut surat putusan M.D.N tanggal 30-10-1950 No.3/1950 UP.40/6/4, terlampir Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 30 Juni 1951 No. 10/41/11

Pengangkatan pegawai negeri tetap

Surat No. 27516/1/7 An. Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Bagian Urusan Pegawai ( Chr. Lumban Gaol ) Kepada Koordinator Pemerintah Aceh, Para Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli, Sumatera Timur dan lain - lain, Perihal : Pengangkatan pegawai negeri tetap, terlampir : Surat No. 27383/1/7 tanggal 24 Desember 1951, Kawat Surat No. UP 33/8/12,Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 1951 beserta penjelasannya, Telegram 357 s Jakarta 2080 32/30 17 1418, Surat Gubernur No. 25550/1/7

-

Pengangkatan Pegawai Negeri tetap

Surat No. UP 33/6/29 An. Menteri Dalam Negeri Kepala Bagian Pegawai d.t.o ( M. Muchtar)1c, Salinan Klerk ( A.Mugries ) Kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi, Kepala Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, Residen Kepala Daerah, Bupati dan Walikota Kepala Daerah, Perihal : Pengangkatan Pegawai Negeri tetap, Terlampir Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 1951 dan penjelasannya

Pengangkatan Pegawai Negeri tetap

Surat No. 195 a/5/Pg An. Koordinator Pemerintahan Aceh Kepala Urusan Pegawai ( Mohd . Ali ) Kepada Gubernur Sumatera utara Perihal : Pengangkatan Pegawai Negeri tetap, terlampir Surat Gubernur Propinsi Sumatera Utara No. 24296/1/7

-

Pengangkatan pegawai negeri tetap

Surat No. 27516/1/7 An. Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Bagian Urusan Pegawai ( Chr. Lumban Gaol ) Kepada Koordinator Pemerintah Aceh, Para Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli, Sumatera Timur dan lain - lain, Perihal : Pengangkatan pegawai negeri tetap, terlampir : Surat No. 27383/1/7 tanggal 24 Desember 1951, Kawat Surat No. UP 33/8/12,Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 1951 beserta penjelasannya, Telegram 357 s Jakarta 2080 32/30 17 1418, Surat Gubernur No. 25550/1/7

Hasil 131 s.d 140 dari 296