Petikan Dari Daftar Ketetapan Gubernur Sumatra Utara, Tanggal 12 Mei 1949 No.295/ R.I.
- ID 21100-24 21100-24-AC02-AC02-35/2-AC02-35/2- 35.4
- Item1
- 12-May-1949
Bagian dariGubernur Aceh Tahun 1950
Petikan Dari Daftar Ketetapan Gubernur Sumatra Utara, Tanggal 12 Mei 1949 No.295/ R.I. Memutuskan terhitung tanggal 15 Mei 1949, Menaikan Dasar Uang Harian/ Pindah Bagi Pegawai Negeri Seperti yang ditetapkan dalam Ketetapan Gubernur Sumatra tanggal 10 Desember 1947 No.158/Bkt/K. Kemudian di tambah Menurut beslit K.P.P.S tanggal 28 Agustus 1948 No.41/Kom/U.
-