- ID 21100-24 21100-24-AC01-AC01-161/10
- berkas
- -
Peraturan Pemerintah tentang Pakaian dinas dan tanda pangkat bagi Pamong Praja dan yang berhak memakainya yaitu Gubernur, Residen, Bupati, Patih, Wedana, Camat dan Matri Polisi tahun 1949, 1954
-
Peraturan Pemerintah tentang Pakaian dinas dan tanda pangkat bagi Pamong Praja dan yang berhak memakainya yaitu Gubernur, Residen, Bupati, Patih, Wedana, Camat dan Matri Polisi tahun 1949, 1954
-
Pakaian Dinas dan tanda-tanda pangkat untuk Pengawai Pamong Pradja Negara Republik Indonesia
Peraturan pemerintah No. 16 tahun 1949 tanggal 10 Nopember 1949 dari Presiden Republik Indonesia kepada Sekretaris Negara tentang Pakaian Dinas dan tanda-tanda pangkat untuk Pengawai Pamong Pradja Negara Republik Indonesia
-
Pakaian Dinas dan tanda-tanda pangkat untuk Pengawai Pamong Pradja Negara Republik Indonesia
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Peraturan pemerintah No. 16 tahun 1949 tanggal 10 Nopember 1949 dari Presiden Republik Indonesia kepada Sekretaris Negara tentang Pakaian Dinas dan tanda-tanda pangkat untuk Pengawai Pamong Pradja Negara Republik Indonesia
Bagian dariSekretariat Wilayah Daerah Aceh Tahun1961
Pengaktifan semua penghulu-penghulu dengan berpakaian seragam dan memakai tanda-tanda pangkat serta memasang bendera-bendera ditiap-tiap rumah di Daerah Istimewa Aceh
-
Peraturan Kepegawaian tentang Pakaian Dinas, Tahun 1950.
Bagian dariGubernur Aceh Tahun 1950
Peraturan Kepegawaian tentang Pakaian Dinas, Tahun 1950.
-
Surat A.n Gubernur Aceh (Kepala Urusan Pegawai), tanggal 24 April 1950, No1653/35/Pg,
Bagian dariGubernur Aceh Tahun 1950
Surat A.n Gubernur Aceh (Kepala Urusan Pegawai), tanggal 24 April 1950, No1653/35/Pg, Kepada Bupati-Bupati dalam Daerah Aceh/Langkat. Perihal Pembagian Bahan Pakaian.
-