Urusan Inventaris

Taxonomy

Code

Scope note(s)

Source note(s)

Display note(s)

Hierarchical terms

Urusan Inventaris

Equivalent terms

Urusan Inventaris

Associated terms

Urusan Inventaris

28 Archival description results for Urusan Inventaris

28 results directly related Exclude narrower terms

Memperkeras pengawasan pengurusan keuangan

Surat No. Keu.17401/9/6, A.n. Gubernur Propinsi Sumatera Utara Kepala Bagian Keuangan u.b Kepala Seksi Arsip ( G.A.F Koppe ) Salinan dari Surat Gubernur, Kepala Daerah Propinsi Kalimantan No. E.-3487-10-1 Perihal : Memperkeras pengawasan pengurusan keuangan

-

Cara mengundangkan peraturan daerah Propinsi Sumatera Utara

Surat No. 6719/1-285/5/Des, A.n Gubernur / Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Kepala Bagian Desentralisasi ( P.R. Telaumbanua ) Perihal : Peraturan( No. 3/U.U/1955 ) daerah Propinsi Sumatera Utara tentang cara mengundangkan peraturan daerah Propinsi Sumatera Utara, Kepada Para Residen Aceh, Para Bupati, Walikota, Pengawas Kejaksaan, Kepala Polisi, Para Kepala Jawatan Otonom dan Para Kepala Bagian dari kantor Gubernur Sumatera Utara

-

Penggantian pajak bumi dengan pajak pendapatan

Undang - undang tahun 1949 No. 1 s/d 5 tentang penggantian pajak bumi dengan pajak pendapatan, Presiden Republik Indonesia Memutuskan menetapkan Undang - undang tentang penggantian pajak bumi dengan pajak pendapatan, Presiden Republik Indonesia ( Soekarno ) Menteri Keuangan ( Loekman Hakim ) diumunkan Sekretaris Negara ( A.G. Pringgodigno )

Peraturan daerah Propinsi Sumatera Utara tentang mengadakan dan memungut pajak tontonan

Surat No. 64929/1 - 3176/12/Des A.n Gubernur / Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Kepala Bagian Desentralisasi ( M. Sahil Sitompul ) Kepada Para Bupati, Walikota dalam Propinsi Sumatera Utara dan Kutaradja Perihal : Peraturan daerah Propinsi Sumatera Utara tentang mengadakan dan memungut pajak tontonan tanggal 24 Mei 1954 No. 10/U.U/1954

-

Penjualan minuman keras dan izin penjualannya

Surat no. 38/U.U./1955 Gubernur /Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara memperhatikan pasal 4 ayat 1 dan 2 tentang penjualan minuman keras dan izin penjualannya tanggal 31 Januari 1955 No.6/U.U/1955 diumumkan dalam lembaran Propinsi Sumatera Utara tanggal 30 September 1955 No.8 - 9

-

Results 1 to 10 of 28