Penjualan minuman keras dan pemungutan pajak atas izin penjualanannya
- ID 21100-24 F1-116.5
- Item1
- 28-Nov-1955
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Peraturan No. 42/U.U/1955, tentang penjualan minuman keras dan pemungutan pajak atas izin penjualanannya, Gubernur / Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara d.t.o ( Mr.S.M.Amin ) untuk salinan Mantri Kabupaten ( Djarot Purba )