Penggantian pajak bumi dengan pajak pendapatan
- ID 21100-24 21100-24-AC01-AC01-113/8-AC01-113/8 - 113.1
- Item
- 28-Sep-1949
Undang - undang tahun 1949 No. 1 s/d 5 tentang penggantian pajak bumi dengan pajak pendapatan, Presiden Republik Indonesia Memutuskan menetapkan Undang - undang tentang penggantian pajak bumi dengan pajak pendapatan, Presiden Republik Indonesia ( Soekarno ) Menteri Keuangan ( Loekman Hakim ) diumunkan Sekretaris Negara ( A.G. Pringgodigno )
-