Pengantian pajak bumi dan pajak (stensilan)
- ID 21100-24 21100-24-AC01-AC01-113/8
- berkas
- -
Undang-Undang No. 1-5 tahun 1949 tentang Pengantian pajak bumi dan pajak (stensilan)
-
28 hasil temuan terkait secara langsung Tidak termasuk peristilahan sempit
Pengantian pajak bumi dan pajak (stensilan)
Undang-Undang No. 1-5 tahun 1949 tentang Pengantian pajak bumi dan pajak (stensilan)
-
Penggantian pajak bumi dengan pajak pendapatan
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Undang - undang tahun 1949 No. 1 s/d 5 tentang penggantian pajak bumi dengan pajak pendapatan, Presiden Republik Indonesia Memutuskan menetapkan Undang - undang tentang penggantian pajak bumi dengan pajak pendapatan, Presiden Republik Indonesia ( Soekarno ) Menteri Keuangan ( Loekman Hakim ) diumunkan Sekretaris Negara ( A.G. Pringgodigno )
Penggantian pajak bumi dengan pajak pendapatan
Undang - undang tahun 1949 No. 1 s/d 5 tentang penggantian pajak bumi dengan pajak pendapatan, Presiden Republik Indonesia Memutuskan menetapkan Undang - undang tentang penggantian pajak bumi dengan pajak pendapatan, Presiden Republik Indonesia ( Soekarno ) Menteri Keuangan ( Loekman Hakim ) diumunkan Sekretaris Negara ( A.G. Pringgodigno )
-
Pengiriman buku harian pemeriksaan pajak Blang Kejeren Kabupaten Aceh Tengah
Pengiriman buku harian pemeriksaan pajak Blang Kejeren Kabupaten Aceh Tenggara tahun 1953
-
Penjualan minuman keras dan izin penjualannya
Surat no. 38/U.U./1955 Gubernur /Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara memperhatikan pasal 4 ayat 1 dan 2 tentang penjualan minuman keras dan izin penjualannya tanggal 31 Januari 1955 No.6/U.U/1955 diumumkan dalam lembaran Propinsi Sumatera Utara tanggal 30 September 1955 No.8 - 9
-
Penjualan minuman keras dan izin penjualannya
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Surat no. 38/U.U./1955 Gubernur /Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara memperhatikan pasal 4 ayat 1 dan 2 tentang penjualan minuman keras dan izin penjualannya tanggal 31 Januari 1955 No.6/U.U/1955 diumumkan dalam lembaran Propinsi Sumatera Utara tanggal 30 September 1955 No.8 - 9
Penjualan minuman keras dan pemungutan pajak atas izin penjualanannya
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Peraturan No. 42/U.U/1955, tentang penjualan minuman keras dan pemungutan pajak atas izin penjualanannya, Gubernur / Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara d.t.o ( Mr.S.M.Amin ) untuk salinan Mantri Kabupaten ( Djarot Purba )
Penjualan minuman keras dan pemungutan pajak atas izin penjualanannya
Peraturan No. 42/U.U/1955, tentang penjualan minuman keras dan pemungutan pajak atas izin penjualanannya, Gubernur / Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara d.t.o ( Mr.S.M.Amin ) untuk salinan Mantri Kabupaten ( Djarot Purba )
-
Peraturan daerah Propinsi Sumatera Utara tentang mengadakan dan memungut pajak tontonan
Surat No. 64929/1 - 3176/12/Des A.n Gubernur / Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Kepala Bagian Desentralisasi ( M. Sahil Sitompul ) Kepada Para Bupati, Walikota dalam Propinsi Sumatera Utara dan Kutaradja Perihal : Peraturan daerah Propinsi Sumatera Utara tentang mengadakan dan memungut pajak tontonan tanggal 24 Mei 1954 No. 10/U.U/1954
-
Peraturan daerah Propinsi Sumatera Utara tentang mengadakan dan memungut pajak tontonan
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Surat No. 64929/1 - 3176/12/Des A.n Gubernur / Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Kepala Bagian Desentralisasi ( M. Sahil Sitompul ) Kepada Para Bupati, Walikota dalam Propinsi Sumatera Utara dan Kutaradja Perihal : Peraturan daerah Propinsi Sumatera Utara tentang mengadakan dan memungut pajak tontonan tanggal 24 Mei 1954 No. 10/U.U/1954