- ID 21100-24 F1-153.2
- Item1
- 29-Aug-1949
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Petikan dari daftar Ketetapan Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara, Surat Putusan No. 135/KPPSU.- yang dikirimkan kepada 1. Gubernur Militer (DPD) di Kutaraja, 2. Dewan Perwakilan Sumatera Utara di Kutaraja, 3. Bupati-bupati seluruh Aceh/Langkat, 4. Kepala-kepala Jawatan/Dinas/Kantor Pemerintahan di Kutaraja