Kumpulan Sidang Anggota Dewan Pemerintah Daerah Provinsi Aceh.
- ID 21100-24 21100-24-AC02-AC02-01/1
- berkas
- -
Bagian dariGubernur Aceh Tahun 1950
Kumpulan Keputusan Sidang Anggota Dewan Pemerintah Daerah Provinsi Aceh No. 1-37 Tahun 1950.
-
320 hasil temuan terkait secara langsung Tidak termasuk peristilahan sempit
Kumpulan Sidang Anggota Dewan Pemerintah Daerah Provinsi Aceh.
Bagian dariGubernur Aceh Tahun 1950
Kumpulan Keputusan Sidang Anggota Dewan Pemerintah Daerah Provinsi Aceh No. 1-37 Tahun 1950.
-
Lampiran dari Keputusan Dewan Perwakilan Aceh tanggal 22 October 1947 No.26 Perihal Peraturan Gaji pegawai jabatan pekerjaan Umum bagian Buruh kasar.
-
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Lampiran dari Keputusan Dewan Perwakilan Aceh tanggal 22 October 1947 No.26 Perihal Peraturan Gaji pegawai jabatan pekerjaan Umum bagian Buruh kasar.
Musyawarah Pemerintah Daerah Seluruh Aceh.
Pidato Komando Daerah Militer Aceh dan penguasa perang Daerah Swatantra Tingkat I Aceh tentang Musyawarah Pemerintahan Daerah seluruh Aceh.
-
Nama Anggota B. DPRD Kabupaten Pidie tahun 1950.
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Daftar Nama Anggota B. DPRD Kabupaten Pidie tahun 1950.
Nama Anggota B. DPRD Kabupaten Pidie tahun 1950.
Bagian dariGubernur Aceh Tahun 1950
Daftar Nama Anggota B. DPRD Kabupaten Pidie tahun 1950.
-
Notulen Rapat Pleno Dewan Perwakilan Aceh
Stenografisch perslaq/notulen Rapat Pleno Dewan Perwakilan Aceh tentang Penyelanggaraan Pemerintahan Di Kutaraja tanggal 27 Desember 1946 Sampai tanggal 1 Januari 1947.
-
Notulen Rapat Pleno DPR Soematera Ke I .
Notulen Rapat Pleno DPR Sumatera Ke I di Tapaktuan ,tanggal 13 s/d 14 Desember 1948 tentang ibu kota Propinsi Sumatera Utara KutaRaja, Tahun 1948.
-
Penjelasan atas Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat Untuk Sumatera Utara di Kutaraja tanggal 12 Agustus 1949 No.98/KPPSU tentang Pembebasan anggota anggota Badan Executief Kabupaten dari jabatan yang lain selama mereka menjabat keanggotaan badan Executief Kabupaten.
-
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Penjelasan atas Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat Untuk Sumatera Utara di Kutaraja tanggal 12 Agustus 1949 No.98/KPPSU tentang Pembebasan anggota anggota Badan Executief Kabupaten dari jabatan yang lain selama mereka menjabat keanggotaan badan Executief Kabupaten.