Peraturan Komisaris Pemerintahan Pusat untuk Sumatera Utara
- ID 21100-24 21100-24-AC01-AC01-07/1
- berkas
- -
Peraturan Komisaris Pemerintahan Pusat untuk Sumatera Utara No.98/KPPSU tanggal 12 Agustus 1949 tentang Anggota Badan Executif Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten Berasal dari Pegawai di bebaskan dari Jabatannya tahun 1949
-