Peraturan tentang Jam Kerja Pegawai.
- ID 21100-24 21100-24-AC02-AC02-43/2
- berkas
- -
Bagian dariGubernur Aceh Tahun 1950
Peraturan tentang Jam Kerja Pegawai Seminggu Selama 371/2 Jam, Tahun 1950.
-
15 hasil temuan terkait secara langsung Tidak termasuk peristilahan sempit
Peraturan tentang Jam Kerja Pegawai.
Bagian dariGubernur Aceh Tahun 1950
Peraturan tentang Jam Kerja Pegawai Seminggu Selama 371/2 Jam, Tahun 1950.
-
Salinan Kabinet Perdana Menteri R.I.S No. 10/PM/1950.-
Bagian dariGubernur Aceh Tahun 1950
Salinan Kabinet Perdana Menteri R.I.S No. 10/PM/1950.- Memutuskan Mencabut Kembali Peraturan jam Bekerja Bagi Segenap kantor Pemerintahan Republik Indonesia Serikat seperti yang dimuat dalam Surat Edaran no.1 Perdana Menteri Republik Indonesia Serikat Tertanggal 21 Januari 1950.
-
Bagian dariSekretariat Wilayah Daerah Aceh Tahun1961
Surat anoniem (Surat tampa alamat dan pengiriman) tentang tingkah laku pegawai atas nama Agoes Salim Nasution, Kepala Kantor Pusat Pembendaharaan Negara Kutaradja
-
Bagian dariSekretariat Wilayah Daerah Aceh Tahun1961
Surat Direktur Lembaga Administrasi Negara tentang latihan jabatan organisasi dan tata kerja untuk para pegawai negeri sipil
-
Surat sehubungan dengan masalah ikatan dinas dan diklat
Bagian dariSekretariat Wilayah Daerah Aceh Tahun1961
Surat sehubungan dengan masalah ikatan dinas dan diklat
-