Urusan Dalam Negeri

Taksonomi

Kode

Catatan Cakupan

Catatan sumber

Tampilkan Catatan

Peristilahan hirarkis

Urusan Dalam Negeri

Istilah-istilah equivalen

Urusan Dalam Negeri

Istilah berkaitan

Urusan Dalam Negeri

299 Deskripsi Arsip results for Urusan Dalam Negeri

299 hasil temuan terkait secara langsung Tidak termasuk peristilahan sempit

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara Tanggal 1 Maret 952 No.230/U.P/1952,

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara Tanggal 1 Maret 952 No.230/U.P/1952, Memutuskan Bahwa yang namanya tersebut dalam daftar terlampir pada surat -keputusan ini,terhitung mulai tanggal 1 Maret 1952, diangkat untuk sementara dalam jabatan tersebut dalam ruang 11 dari daftar itu dan kepadanya diberikan gaji seperti yang termaktub dalam ruang 14 dari daftar itu juga serta keuntungan-keuntungan lainnya yang sah,yang berhubungan dengan jabatannya.

-

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara Tanggal 1 Maret 952 No.230/U.P/1952,

Keputusan Gubernur. Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara Tanggal 1 Maret 952 No.230/U.P/1952. Memutuskan Bahwa yang namanya tersebut dalam daftar terlampir pada surat -keputusan ini.terhitung mulai tanggal 1 Maret 1952. diangkat untuk sementara dalam jabatan tersebut dalam ruang 11 dari daftar itu dan kepadanya diberikan gaji seperti yang termaktub dalam ruang 14 dari daftar itu juga serta keuntungan-keuntungan lainnya yang sah.yang berhubungan dengan jabatannya.

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 1 September 1954 No.1170/UP/1954.

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 1 September 1954 No.1170/UP/1954. Memutuskan, Mencabut kembali surat-keputusan kami tanggal 15 April 1954 No.507/UP/1954 tentang penetapan pemberhentian sdr. T.M.DAOED, Klerk pada kantor Kabupaten Aceh Pidie di Sigli, tidak dengan Hormat dari pekerjaannya.

-

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 1 September 1954 No.1170/UP/1954.

Keputusan Gubernur. Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 1 September 1954 No.1170/UP/1954. Memutuskan. Mencabut kembali surat-keputusan kami tanggal 15 April 1954 No.507/UP/1954 tentang penetapan pemberhentian sdr. T.M.DAOED. Klerk pada kantor Kabupaten Aceh Pidie di Sigli. tidak dengan Hormat dari pekerjaannya.

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 1 September 1954 No.1177/UP/1954,

Keputusan Gubernur. Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 1 September 1954 No.1177/UP/1954. Memutuskan.Bahwa kepada mereka yang namanya tertera dalam daftar terlampir mulai tanggal tersebut dalam ruang 7 diberikan gaji sebagai mana termaktub dalam ruang 10 daftar tersebut.

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 1 September 1954 No.1177/UP/1954,

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 1 September 1954 No.1177/UP/1954, Memutuskan,Bahwa kepada mereka yang namanya tertera dalam daftar terlampir mulai tanggal tersebut dalam ruang 7 diberikan gaji sebagai mana termaktub dalam ruang 10 daftar tersebut.

-

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 24 November 1954 No.1661/UP/1954

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 24 November 1954 No.1661/UP/1954, Memutuskan, Mencabut kembali ketetapan kai tanggal 5 Desember 1953 No.1356/UP/1953 hannya untuk bahagian yang menetapkan pemberhentian K.MUHAMMAD Asisten Wedana Kecamatan Seunagan Bersama ini terlampir juga surat no. 7/R.A/UP/rd-1954.

-

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 24 November 1954 No.1661/UP/1954

Keputusan Gubernur. Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 24 November 1954 No.1661/UP/1954. Memutuskan. Mencabut kembali ketetapan kai tanggal 5 Desember 1953 No.1356/UP/1953 hannya untuk bahagian yang menetapkan pemberhentian K.MUHAMMAD Asisten Wedana Kecamatan Seunagan Bersama ini terlampir juga surat no. 7/R.A/UP/rd-1954.

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 25 Agustus 1954 No.1123/UP/1954.

Keputusan Gubernur. Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 25 Agustus 1954 No.1123/UP/1954. Menetapkan. Bahwa terhitung mulai tanggal 25 Agustus 1954 tugas belajar yang diberikan kepada pegawai-pegawai seperti yang ditetapkan dalam surat Keputusan kami tanggal 18/8/1953 No. 865/UP/1953 dan tanggal 7/10/1953 No. 1056/UP/1953.

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 25 Agustus 1954 No.1123/UP/1954.

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 25 Agustus 1954 No.1123/UP/1954. Menetapkan, Bahwa terhitung mulai tanggal 25 Agustus 1954 tugas belajar yang diberikan kepada pegawai-pegawai seperti yang ditetapkan dalam surat Keputusan kami tanggal 18/8/1953 No. 865/UP/1953 dan tanggal 7/10/1953 No. 1056/UP/1953.

-

Hasil 61 s.d 70 dari 299