Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara Tanggal 1 Maret 952 No.230/U.P/1952,
- ID 21100-24 21100-24-AC01-AC01-39/3-AC01-39/3- 39.114
- Item1
- 01-Mar-1952
Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara Tanggal 1 Maret 952 No.230/U.P/1952, Memutuskan Bahwa yang namanya tersebut dalam daftar terlampir pada surat -keputusan ini,terhitung mulai tanggal 1 Maret 1952, diangkat untuk sementara dalam jabatan tersebut dalam ruang 11 dari daftar itu dan kepadanya diberikan gaji seperti yang termaktub dalam ruang 14 dari daftar itu juga serta keuntungan-keuntungan lainnya yang sah,yang berhubungan dengan jabatannya.
-