Urusan Dalam Negeri

Taksonomi

Kode

Catatan Cakupan

Catatan sumber

Tampilkan Catatan

Peristilahan hirarkis

Urusan Dalam Negeri

Istilah-istilah equivalen

Urusan Dalam Negeri

Istilah berkaitan

Urusan Dalam Negeri

299 Deskripsi Arsip results for Urusan Dalam Negeri

299 hasil temuan terkait secara langsung Tidak termasuk peristilahan sempit

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 22 Februari 1955 No.151/UPS/1955,

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 22 Februari 1955 No.151/UPS/1955. Memutuskan. Bahwa kepada pegawai yang namanya tersebut dalam daftar terlampir mulai tanggal tersebut dalam ruang 7 diberikan gaji sebagai mana termaktub dalam ruang 10 daftar tersebut.

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 22 Februari 1955 No.151/UPS/1955,

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 22 Februari 1955 No.151/UPS/1955, Memutuskan, Bahwa kepada pegawai yang namanya tersebut dalam daftar terlampir mulai tanggal tersebut dalam ruang 7 diberikan gaji sebagai mana termaktub dalam ruang 10 daftar tersebut.

-

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 28 Februari 1955 No.174/UPS/1955,

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 28 Februari 1955 No.174/UPS/1955, Memutuskan, Bahwa terhitung mulai tanggal 1 Maret 1955, dipindahkan menjadi Wedana dpb, pada Bupati , Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang diserahi pimpinan urusan daerah Kewedanaan Takengon di Takengon, ST. KATIBUNG G HARAHAP, Wedana Blangkejeren, Kabupaten Aceh Tengah.

-

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 28 Februari 1955 No.174/UPS/1955,

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 28 Februari 1955 No.174/UPS/1955. Memutuskan. Bahwa terhitung mulai tanggal 1 Maret 1955. dipindahkan menjadi Wedana dpb. pada Bupati . Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang diserahi pimpinan urusan daerah Kewedanaan Takengon di Takengon. ST. KATIBUNG G HARAHAP. Wedana Blangkejeren. Kabupaten Aceh Tengah.

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 8 Desember 1953 No.1387/UP/1953,

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 8 Desember 1953 No.1387/UP/1953, Memutuskan, Bahwa Pegawai yang namanya tertera dalam daftar terlampir mulai tanggal tersebut dalam ruang 7 diberikan gaji sebagai termaktub dalam ruang 10 daftar tersebut.

-

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara tanggal 14 Agustus 1952 No.733/UP/1952,

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara tanggal 14 Agustus 1952 No.733/UP/1952, Memutuskan, Bahwa yang namanya tersebut dalam daftar terlampir pada surat keputusan ini, terhitung mulai tanggal 1 Maret 1952 diangkat untuk sementara dalam jabatan tersebut dalam ruang 11 dari daftar itu dan kepadanya diberikan gaji seperti yang termaktub dalam ruang 14 dari daftar itu juga serta keuntungan-keuntungan lainnya yang sah yang berhubungan dengan jabatannya.

-

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara tanggal 14 Agustus 1952 No.733/UP/1952,

Keputusan Gubernur. Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara tanggal 14 Agustus 1952 No.733/UP/1952. Memutuskan. Bahwa yang namanya tersebut dalam daftar terlampir pada surat keputusan ini. terhitung mulai tanggal 1 Maret 1952 diangkat untuk sementara dalam jabatan tersebut dalam ruang 11 dari daftar itu dan kepadanya diberikan gaji seperti yang termaktub dalam ruang 14 dari daftar itu juga serta keuntungan-keuntungan lainnya yang sah yang berhubungan dengan jabatannya.

Hasil 51 s.d 60 dari 299