Urusan Dalam Negeri

Taksonomi

Kode

Catatan Cakupan

Catatan sumber

Tampilkan Catatan

Peristilahan hirarkis

Urusan Dalam Negeri

Istilah-istilah equivalen

Urusan Dalam Negeri

Istilah berkaitan

Urusan Dalam Negeri

299 Deskripsi Arsip results for Urusan Dalam Negeri

299 hasil temuan terkait secara langsung Tidak termasuk peristilahan sempit

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.103/B.A.S

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.103/B.A.S Tanggal 17 November 1952. Menetapkan mereka yang namanya masing-masing tertulis dalam ruang 2 sebagai Kepala Kampung masing-masing yang tersebut dalam ruang 3 dari daftar terlampir. dengan diberikan upah-jerih Kepada mereka masing-masing sebagai mana yang tercantum dalam ruang 8 daftar tersebut. Dengan ketentuan. bahwa penetapan ini Berlakunya mulai Tanggal 11 Juli 1952.

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.103/B.A.S

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.103/B.A.S Tanggal 17 November 1952. Menetapkan mereka yang namanya masing-masing tertulis dalam ruang 2 sebagai Kepala Kampung masing-masing yang tersebut dalam ruang 3 dari daftar terlampir, dengan diberikan upah-jerih Kepada mereka masing-masing sebagai mana yang tercantum dalam ruang 8 daftar tersebut. Dengan ketentuan, bahwa penetapan ini Berlakunya mulai Tanggal 11 Juli 1952.

-

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar, tanggal 23 Oktober 1952 No.53,

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar. tanggal 23 Oktober 1952 No.53. Memutuskan. Memperserahkan Kepada yang namanya disebutkandalam daftar yang menjadi lampiran surat keputusan ini pekerjaan dalam pangkat Imeum dari mukim Melajo. Kecamatan Kota Baru. seperti yang dituliskan dalam ruang 5 dan memberikan kepadanya gaji tiap-tiap bulan sebanyak yang dinyatakan dalam ruang 6 dari daftar tersebut. serta bantuan bantuann lain yang sah. yang berhubungan dengan jabatannya.

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar, tanggal 23 Oktober 1952 No.53,

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar, tanggal 23 Oktober 1952 No.53, Memutuskan, Memperserahkan Kepada yang namanya disebutkandalam daftar yang menjadi lampiran surat keputusan ini pekerjaan dalam pangkat Imeum dari mukim Melajo, Kecamatan Kota Baru, seperti yang dituliskan dalam ruang 5 dan memberikan kepadanya gaji tiap-tiap bulan sebanyak yang dinyatakan dalam ruang 6 dari daftar tersebut, serta bantuan bantuann lain yang sah, yang berhubungan dengan jabatannya.

-

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar, tanggal 21 Juli 1952 No.40,

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar, tanggal 21 Juli 1952 No.40, Memutuskan, Bahwa Mohd. Ali, Kepala Mukim Reukieh, Keucamatan Indrapuri Kewedanaan Seulimum yang diangkat pada jabatan itu dengan surat putusan kami tanggal 14 November 1946 No.84 yang lampirannya diperbaiki tanggal 8 Februari 1947, atas permintaannya sendiri, terhitung dari tanggal 31 Juli 1952 diberhentikan dengan hormat dari pekerjaannya.

-

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar, tanggal 21 Juli 1952 No.40,

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar. tanggal 21 Juli 1952 No.40. Memutuskan. Bahwa Mohd. Ali. Kepala Mukim Reukieh. Keucamatan Indrapuri Kewedanaan Seulimum yang diangkat pada jabatan itu dengan surat putusan kami tanggal 14 November 1946 No.84 yang lampirannya diperbaiki tanggal 8 Februari 1947. atas permintaannya sendiri. terhitung dari tanggal 31 Juli 1952 diberhentikan dengan hormat dari pekerjaannya.

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar, tanggal 16 April 1952 No.19,

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar, tanggal 16 April 1952 No.19, Memutuskan, Bahwa Keuchik Ismail Kepala Mukim Lhoong Kenegerian Lhoong yang diangkat pada jabatannya tersebut dengan surat putusan kami tanggal 31 Mei 1947 No.39 atas permintaannya sendiri,terhitung dari tanggal 30 April 1952 diberhentikan dengan hormat dari pekerjaannya.

-

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar, tanggal 16 April 1952 No.19,

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar. tanggal 16 April 1952 No.19. Memutuskan. Bahwa Keuchik Ismail Kepala Mukim Lhoong Kenegerian Lhoong yang diangkat pada jabatannya tersebut dengan surat putusan kami tanggal 31 Mei 1947 No.39 atas permintaannya sendiri.terhitung dari tanggal 30 April 1952 diberhentikan dengan hormat dari pekerjaannya.

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar, tanggal 14 Maret 1952 No.15,

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar. tanggal 14 Maret 1952 No.15. Memutuskan daftar lampiran surat-surat putusan kami tanggal 23 Januari 1947 No.9 yang diperbaiki terakhir sekali pada tanggal 8 Februari 1947 yang mengenai saudara-saudara Tgk.Haroen. Tgk. Soelaiman Malim dan Tgk. Tjut Sandang yang tersebut masing-masing pada No. 5. 6 dan 7 dan tanggal 17 Maret 1947 No.6. diubah dan diperbaiki sebagai yang ditetapkan dalam lampiran surat putusan ini. dengan ketentuan.bahwa jika dikemudian hari ternyata ada kesalahan.surat putusan ini akan diubah dan diatur kembali.

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar, tanggal 14 Maret 1952 No.15,

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar, tanggal 14 Maret 1952 No.15, Memutuskan daftar lampiran surat-surat putusan kami tanggal 23 Januari 1947 No.9 yang diperbaiki terakhir sekali pada tanggal 8 Februari 1947 yang mengenai saudara-saudara Tgk.Haroen, Tgk. Soelaiman Malim dan Tgk. Tjut Sandang yang tersebut masing-masing pada No. 5, 6 dan 7 dan tanggal 17 Maret 1947 No.6, diubah dan diperbaiki sebagai yang ditetapkan dalam lampiran surat putusan ini, dengan ketentuan,bahwa jika dikemudian hari ternyata ada kesalahan,surat putusan ini akan diubah dan diatur kembali.

-

Hasil 41 s.d 50 dari 299