Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 13 Mei 1954 No.628/UP/1954.
- ID 21100-24 21100-24-AC01-AC01-39/3-AC01-39/3- 39.110
- Item1
- 13-Mei-1954
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 13 Mei 1954 No.628/UP/1954. Memutuskan, Terhitung mulai tanggal yang dinyatakan dibelakang nama masing-masing, oleh karena tersangkut dalam gerakan pemberontakan. TGK.DAUD BEUREUEH c.s di Aceh, memberhentikan pegawai-pegawai yang namanya tertera dalam daftar lampiran A surat keputusan ini tidak dengan hormat dari pekerjaannya sebagai disebutkan dalam ruang 3 daftar itu.
-