Urusan Dalam Negeri

Taksonomi

Kode

Catatan Cakupan

Catatan sumber

Tampilkan Catatan

Peristilahan hirarkis

Urusan Dalam Negeri

Istilah-istilah equivalen

Urusan Dalam Negeri

Istilah berkaitan

Urusan Dalam Negeri

299 Deskripsi Arsip results for Urusan Dalam Negeri

299 hasil temuan terkait secara langsung Tidak termasuk peristilahan sempit

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.70/B.A.S

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.70/B.A.S, Tanggal 14 September 1951 Memutuskan mengangkat mulai tanggal 1 September 1951 Menjadi Keuchik Kampung Sawang I, Mukim Sikulat Kenegerian Sawang yaitu Keuchik GAMBANG dengan catatan, bahwa penduduk kampung tersebut berjumlah 533 jiwa.

-

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.70/B.A.S

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.70/B.A.S. Tanggal 14 September 1951 Memutuskan mengangkat mulai tanggal 1 September 1951 Menjadi Keuchik Kampung Sawang I. Mukim Sikulat Kenegerian Sawang yaitu Keuchik GAMBANG dengan catatan. bahwa penduduk kampung tersebut berjumlah 533 jiwa.

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.69/B.A.S./P.-

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.69/B.A.S./P.- Tanggal 14 September 1951 Memutuskan Mengangkat Mulai tanggal 1 September 1951 Pegawai yang tersebut pada daftar yang terlampir pada ketetapan ini dalam jabatan sebagai tertulis dibelakang namanya pada kolom 6 dengan gaji sebagai tersebut pada kolom 8 serta bantuan-bantuan lain yang syah berhubungan dengan jabatannya.

-

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.69/B.A.S./P.-

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.69/B.A.S./P.- Tanggal 14 September 1951 Memutuskan Mengangkat Mulai tanggal 1 September 1951 Pegawai yang tersebut pada daftar yang terlampir pada ketetapan ini dalam jabatan sebagai tertulis dibelakang namanya pada kolom 6 dengan gaji sebagai tersebut pada kolom 8 serta bantuan-bantuan lain yang syah berhubungan dengan jabatannya.

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.68/B.A.S

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.68/B.A.S tanggal 10 September 1951 Memutuskan Mengangkat mulai tanggal 1 September 1951 Menjadi Keuchik. Kampung palak Kerambil baru dan kampung pandjang palak kerambil. Mukim palak Kerambil. Keunegerian Soesoh yaitu KEUCHIK GADEING.

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.68/B.A.S

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.68/B.A.S tanggal 10 September 1951 Memutuskan Mengangkat mulai tanggal 1 September 1951 Menjadi Keuchik, Kampung palak Kerambil baru dan kampung pandjang palak kerambil, Mukim palak Kerambil, Keunegerian Soesoh yaitu KEUCHIK GADEING.

-

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.67/B.A.S

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.67/B.A.S Tanggal 10 September 1951 Memutuskan mengangkat mulai tanggal 1 januari 1951 manjadi Keuchik Kampung Keude Baro. Mukim Kroeeng Batee. Kenegerian Kuala Batee yaitu HASAN dengan catatan. bahwa penduduk kampung tersebut berjumlah 115 jiwa.

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.67/B.A.S

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.67/B.A.S Tanggal 10 September 1951 Memutuskan mengangkat mulai tanggal 1 januari 1951 manjadi Keuchik Kampung Keude Baro, Mukim Kroeeng Batee, Kenegerian Kuala Batee yaitu HASAN dengan catatan, bahwa penduduk kampung tersebut berjumlah 115 jiwa.

-

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.64/B.A.S

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.64/B.A.S Tanggal 6 September 1951. Memutuskan memberhentikan dari jabatannya selaku Keuchik Kampung Sawang I. Kenegerian Sawang. Karena tidak ada rasa tanggung jawab terhadap Rakyatnya dalam kawasannya. Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1951 yaitu K.LIDAM

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.64/B.A.S

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.64/B.A.S Tanggal 6 September 1951, Memutuskan memberhentikan dari jabatannya selaku Keuchik Kampung Sawang I, Kenegerian Sawang, Karena tidak ada rasa tanggung jawab terhadap Rakyatnya dalam kawasannya, Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1951 yaitu K.LIDAM

-

Hasil 21 s.d 30 dari 299