Urusan Dalam Negeri

Taksonomi

Kode

Catatan Cakupan

Catatan sumber

Tampilkan Catatan

Peristilahan hirarkis

Urusan Dalam Negeri

Istilah-istilah equivalen

Urusan Dalam Negeri

Istilah berkaitan

Urusan Dalam Negeri

299 Deskripsi Arsip results for Urusan Dalam Negeri

299 hasil temuan terkait secara langsung Tidak termasuk peristilahan sempit

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.104/B.A.S

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.104/B.A.S Tanggal 18 November 1952. Memutuskan. Mengangkat yang namanya tertulis dalam ruang 2 Sebagai kepala kampung yang tersebut dalam ruang 3 dari daftar terlampir. terhitung mulai tanggal yang tertulis dalam ruang 7 dibelakang namanya.dengan diberikan upah jerih sebanyak yang tertulis dalam ruang 8 daftar tersebut. Dengan ketentuan. bahwa jika dikemudian ternyata ada kesalahan surat keputusan ini akan diubah dan diatur kembali.

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.125/B.A.S

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.125/B.A.S, Tanggal 29 Desember 1952, Memutuskan, Memperserahkan Kepada yang namanya tersebut dalam daftar yang menjadi lampiran dari surat keputusan ini, pekerjaan dalam pangkat Imum Mukim Beutong, Kecamatan Bakongan, Seperti yang dituliskan diruang 5 dan memberikan padanya gaji tiap-tiap bulan sebanyak yang dinyatakan dalam ruang 6 dari daftar tersebut serta bantuan -bantuan lain yang syah yang berhubungan dengan jabatannya,dengan ketentuan bahwa, Keangkatan tersebut terhitung mulai tanggal 1 Januari 1953.

-

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.125/B.A.S

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.125/B.A.S. Tanggal 29 Desember 1952. Memutuskan. Memperserahkan Kepada yang namanya tersebut dalam daftar yang menjadi lampiran dari surat keputusan ini. pekerjaan dalam pangkat Imum Mukim Beutong. Kecamatan Bakongan. Seperti yang dituliskan diruang 5 dan memberikan padanya gaji tiap-tiap bulan sebanyak yang dinyatakan dalam ruang 6 dari daftar tersebut serta bantuan -bantuan lain yang syah yang berhubungan dengan jabatannya.dengan ketentuan bahwa. Keangkatan tersebut terhitung mulai tanggal 1 Januari 1953.

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.54/B.A.S.

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.54/B.A.S. Tanggal 25 Juli 1952. Memutuskan, Memperserahkan Kepada ynag namanya disebut dalam daftar yang menjadi lampiran dari surat keputusan, pekerjaan dalam pangkat Imum Mukim Kedai Troemon Kecamatan Troemon, Seperti yang dituliskan diruang 5 dan memberikan padanya Gaji tiap-tiap bulan sebanyak yang dinyatakan dalam ruang 6 dari daftar tersebut serta bantuan-bantuan lain yang sangat berhubungan dengan jabatannya dengan ketentuan bahwa, Keangkatan tersebut dihitung mulai tanggal 1 Juli 1952.

-

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.54/B.A.S.

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.54/B.A.S. Tanggal 25 Juli 1952. Memutuskan. Memperserahkan Kepada ynag namanya disebut dalam daftar yang menjadi lampiran dari surat keputusan. pekerjaan dalam pangkat Imum Mukim Kedai Troemon Kecamatan Troemon. Seperti yang dituliskan diruang 5 dan memberikan padanya Gaji tiap-tiap bulan sebanyak yang dinyatakan dalam ruang 6 dari daftar tersebut serta bantuan-bantuan lain yang sangat berhubungan dengan jabatannya dengan ketentuan bahwa. Keangkatan tersebut dihitung mulai tanggal 1 Juli 1952.

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.60/B.A.S

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.60/B.A.S Tanggal 16 Agustus 1952, Memutuskan mengangkat yang namanya tertulis dalam ruang 2 sebagai Kepala Kampung yang tersebut dalam ruang 3 dari daftar terlampir,terhitung mulai tanggal yang tertulis dalam ruang 7 dibelakang namanya, dengan diberikan upah jerih sebanyak yang tertulis dalam ruang 8 daftar tersebut.

-

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.60/B.A.S

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.60/B.A.S Tanggal 16 Agustus 1952. Memutuskan mengangkat yang namanya tertulis dalam ruang 2 sebagai Kepala Kampung yang tersebut dalam ruang 3 dari daftar terlampir.terhitung mulai tanggal yang tertulis dalam ruang 7 dibelakang namanya. dengan diberikan upah jerih sebanyak yang tertulis dalam ruang 8 daftar tersebut.

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.64/B.A.S

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.64/B.A.S Tanggal 6 September 1951. Memutuskan memberhentikan dari jabatannya selaku Keuchik Kampung Sawang I. Kenegerian Sawang. Karena tidak ada rasa tanggung jawab terhadap Rakyatnya dalam kawasannya. Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1951 yaitu K.LIDAM

Hasil 261 s.d 270 dari 299