Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara tanggal 14 Agustus 1952 No.733/UP/1952,
- ID 21100-24 F1-39.113
- Item1
- 14-Aug-1952
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Keputusan Gubernur. Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara tanggal 14 Agustus 1952 No.733/UP/1952. Memutuskan. Bahwa yang namanya tersebut dalam daftar terlampir pada surat keputusan ini. terhitung mulai tanggal 1 Maret 1952 diangkat untuk sementara dalam jabatan tersebut dalam ruang 11 dari daftar itu dan kepadanya diberikan gaji seperti yang termaktub dalam ruang 14 dari daftar itu juga serta keuntungan-keuntungan lainnya yang sah yang berhubungan dengan jabatannya.