Urusan Dalam Negeri

Taksonomi

Kode

Catatan Cakupan

Catatan sumber

Tampilkan Catatan

Peristilahan hirarkis

Urusan Dalam Negeri

Istilah-istilah equivalen

Urusan Dalam Negeri

Istilah berkaitan

Urusan Dalam Negeri

299 Deskripsi Arsip results for Urusan Dalam Negeri

299 hasil temuan terkait secara langsung Tidak termasuk peristilahan sempit

Surat Putusan Bupati Atjeh Selatan No.18/B.A.S.- Tanggal 18 Mai 1951

Surat Putusan Bupati Aceh Selatan No.18/B.A.S.- Tanggal 18 Mai 1951. Memutuskan. Mengangkat mulai tanggal 1 Mai 1951. Menjadi Keuchik Kampung Padang Ba'Djempa. Mukim Tangan-tangan Rajeu. KeNegerian Tangan-tangan. Yaitu NJA'NI. dengan catatan. Bahwa penduduk kampung tersebut berjumlah 222 jiwa.

Surat Putusan Bupati Atjeh Selatan No.18/B.A.S.- Tanggal 18 Mai 1951

Surat Putusan Bupati Aceh Selatan No.18/B.A.S.- Tanggal 18 Mai 1951, Memutuskan, Mengangkat mulai tanggal 1 Mai 1951, Menjadi Keuchik Kampung Padang Ba'Djempa, Mukim Tangan-tangan Rajeu, KeNegerian Tangan-tangan, Yaitu NJA'NI, dengan catatan, Bahwa penduduk kampung tersebut berjumlah 222 jiwa.

-

Surat Putusan Bupati Atjeh Selatan No.25/B.A.S/P.- Tanggal 14 Juni 1951

Surat Putusan Bupati Atjeh Selatan No.25/B.A.S/P.- Tanggal 14 Juni 1951, Memutuskan, bahwa Pawang Oesoeh, Pesuruh kantor pasa kantor Negeri Kloet Utara, Kewedanaan Bakongan, yang diangkat pada djabatannya itu dengan surat Keputusan kami tanggal 7 Maret 1947 No.31/B.A.S. diberhentikan dari jabatannya, mulai tanggal 31 juli 1951.

-

Surat Putusan Bupati Atjeh Selatan No.25/B.A.S/P.- Tanggal 14 Juni 1951

Surat Putusan Bupati Atjeh Selatan No.25/B.A.S/P.- Tanggal 14 Juni 1951. Memutuskan. bahwa Pawang Oesoeh. Pesuruh kantor pasa kantor Negeri Kloet Utara. Kewedanaan Bakongan. yang diangkat pada djabatannya itu dengan surat Keputusan kami tanggal 7 Maret 1947 No.31/B.A.S. diberhentikan dari jabatannya. mulai tanggal 31 juli 1951.

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar, tanggal 14 Maret 1952 No.15,

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar. tanggal 14 Maret 1952 No.15. Memutuskan daftar lampiran surat-surat putusan kami tanggal 23 Januari 1947 No.9 yang diperbaiki terakhir sekali pada tanggal 8 Februari 1947 yang mengenai saudara-saudara Tgk.Haroen. Tgk. Soelaiman Malim dan Tgk. Tjut Sandang yang tersebut masing-masing pada No. 5. 6 dan 7 dan tanggal 17 Maret 1947 No.6. diubah dan diperbaiki sebagai yang ditetapkan dalam lampiran surat putusan ini. dengan ketentuan.bahwa jika dikemudian hari ternyata ada kesalahan.surat putusan ini akan diubah dan diatur kembali.

Hasil 241 s.d 250 dari 299