Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 1 September 1955, No.UP./27/42.
- ID 21100-24 F1-39.99
- Item1
- 01-Sep-1955
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 1 September 1955. No.UP./27/42. Memutuskan. Bahwa masa kerja dan gaji Soetan Katimboeng Harahap. Wedana Kewedanaan Takengon. Kabupaten Aceh Tengah terhitung dari tanggal 1 Mei 1955 ditetapkan sebagai yang tertera dalam ruang 10 dan 11 daftar lampiran surat putusan ini dengan mendapat keuntungan-keuntungan lainnya yang sah.yang berhubungan dengan jabatannya.