Urusan Dalam Negeri

Taksonomi

Kode

Catatan Cakupan

Catatan sumber

Tampilkan Catatan

Peristilahan hirarkis

Urusan Dalam Negeri

Istilah-istilah equivalen

Urusan Dalam Negeri

Istilah berkaitan

Urusan Dalam Negeri

299 Deskripsi Arsip results for Urusan Dalam Negeri

299 hasil temuan terkait secara langsung Tidak termasuk peristilahan sempit

Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 1 September 1955, No.UP./27/42.

Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 1 September 1955. No.UP./27/42. Memutuskan. Bahwa masa kerja dan gaji Soetan Katimboeng Harahap. Wedana Kewedanaan Takengon. Kabupaten Aceh Tengah terhitung dari tanggal 1 Mei 1955 ditetapkan sebagai yang tertera dalam ruang 10 dan 11 daftar lampiran surat putusan ini dengan mendapat keuntungan-keuntungan lainnya yang sah.yang berhubungan dengan jabatannya.

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 7 Oktober 1953 No.1065/UP/1953,

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 7 Oktober 1953 No.1065/UP/1953, Memutuskan, Bahwa yang namanya tersebut dalam daftar terlampir pada surat keputusan ini,terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1953 dipekerjakan untuk sementara waktu pada kantor Gubernur Provinsi Sumatra Utara di Medan.

-

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 7 Oktober 1953 No.1065/UP/1953,

Keputusan Gubernur. Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 7 Oktober 1953 No.1065/UP/1953. Memutuskan. Bahwa yang namanya tersebut dalam daftar terlampir pada surat keputusan ini.terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1953 dipekerjakan untuk sementara waktu pada kantor Gubernur Provinsi Sumatra Utara di Medan.

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 7 Mei 1954 No.605/UP/1954 ,

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 7 Mei 1954 No.605/UP/1954 , Memutuskan, terhitung mulai tanggal yang dinyatakan dibelakang nama masing-masing, oleh karena tersangkut dalam gerakan pemberontakan Tgk. Daud Beureuh c.s di Aceh, memberhentikan pegawai-pegawai yang namanya tertera dalam daftar lampiran surat-keputusan ini tidak dengan hormat dari pekerjaannya sebagai disebut dalam ruang 3 daftar itu.

-

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 7 Mei 1954 No.605/UP/1954 ,

Keputusan Gubernur. Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 7 Mei 1954 No.605/UP/1954 . Memutuskan. terhitung mulai tanggal yang dinyatakan dibelakang nama masing-masing. oleh karena tersangkut dalam gerakan pemberontakan Tgk. Daud Beureuh c.s di Aceh. memberhentikan pegawai-pegawai yang namanya tertera dalam daftar lampiran surat-keputusan ini tidak dengan hormat dari pekerjaannya sebagai disebut dalam ruang 3 daftar itu.

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 6 Oktober 1954 No.1372/UP/1954,

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 6 Oktober 1954 No.1372/UP/1954, Memutuskan,teritung mulai tanggal 1 Maret 1954 Menetapkan kembali masa kerja yang namanya tersebut dalam daftar lampiran surat keputusan sebagai yang dinyatakan dalam ruang 10 daftar itu dan kepadanya diberikan gaji sebagai disebut dalam ruang 11 daftar itu juga serta penghasilan lainnya yang sah yang berhubungan dengan jabatannya.

-

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 6 Oktober 1954 No.1372/UP/1954,

Keputusan Gubernur. Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 6 Oktober 1954 No.1372/UP/1954. Memutuskan.teritung mulai tanggal 1 Maret 1954 Menetapkan kembali masa kerja yang namanya tersebut dalam daftar lampiran surat keputusan sebagai yang dinyatakan dalam ruang 10 daftar itu dan kepadanya diberikan gaji sebagai disebut dalam ruang 11 daftar itu juga serta penghasilan lainnya yang sah yang berhubungan dengan jabatannya.

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 29 September 1954 No.1333/UP/1954,

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 29 September 1954 No.1333/UP/1954, Memutuskan,mencabut kembali surat keputusan kami tanggal 7 Mei 1954 No.605/UP/1954 hanya untuk bahagian yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat dari pekerjaannya terhadap ZAINUDDIN.

-

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 29 September 1954 No.1333/UP/1954,

Keputusan Gubernur. Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 29 September 1954 No.1333/UP/1954. Memutuskan.mencabut kembali surat keputusan kami tanggal 7 Mei 1954 No.605/UP/1954 hanya untuk bahagian yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat dari pekerjaannya terhadap ZAINUDDIN.

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 25 Agustus 1954 No.1123/UP/1954.

Keputusan Gubernur. Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 25 Agustus 1954 No.1123/UP/1954. Menetapkan. Bahwa terhitung mulai tanggal 25 Agustus 1954 tugas belajar yang diberikan kepada pegawai-pegawai seperti yang ditetapkan dalam surat Keputusan kami tanggal 18/8/1953 No. 865/UP/1953 dan tanggal 7/10/1953 No. 1056/UP/1953.

Hasil 221 s.d 230 dari 299