Urusan Dalam Negeri

Taksonomi

Kode

Catatan Cakupan

Catatan sumber

Tampilkan Catatan

Peristilahan hirarkis

Urusan Dalam Negeri

Istilah-istilah equivalen

Urusan Dalam Negeri

Istilah berkaitan

Urusan Dalam Negeri

299 Deskripsi Arsip results for Urusan Dalam Negeri

299 hasil temuan terkait secara langsung Tidak termasuk peristilahan sempit

Surat putusan Bupati Aceh Tengah tanggal 29 Oktober 1952 No.108/5/Peg.

Surat putusan Bupati Aceh Tengah tanggal 29 Oktober 1952 No.108/5/Peg. Memutuskan, Terhitung mulai tanggal 1 November 1952 Dengan mungacapkan trima kasih atas bantuan yang telah diberikan kepada pemerintah, memberhentikan dengan hormat atas permintaannya sendiri sebagai Keuchik Kampung. SEKINAL-Delung Djamat,Aman Mari.

-

Surat putusan Bupati Aceh Tengah tanggal 29 Oktober 1952 No.108/5/Peg.

Surat putusan Bupati Aceh Tengah tanggal 29 Oktober 1952 No.108/5/Peg. Memutuskan. Terhitung mulai tanggal 1 November 1952 Dengan mungacapkan trima kasih atas bantuan yang telah diberikan kepada pemerintah. memberhentikan dengan hormat atas permintaannya sendiri sebagai Keuchik Kampung. SEKINAL-Delung Djamat.Aman Mari.

Surat putusan Bupati Aceh Tengah tanggal 30 Maret 1952 No.47/5/Peg.

Surat putusan Bupati Aceh Tengah tanggal 30 Maret 1952 No.47/5/Peg. Memutuskan,karena saudara Otong, Imum Mukim Blang Pegajon telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Imum Mukim dan memperserahkan kepada yang namanya tersebut dalam daftar jang menjadi lampiran dari surat putusan inin pekerjakan dalam pangkat Imum Mukim.

-

Surat putusan Bupati Aceh Tengah tanggal 30 Maret 1952 No.47/5/Peg.

Surat putusan Bupati Aceh Tengah tanggal 30 Maret 1952 No.47/5/Peg. Memutuskan.karena saudara Otong. Imum Mukim Blang Pegajon telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Imum Mukim dan memperserahkan kepada yang namanya tersebut dalam daftar jang menjadi lampiran dari surat putusan inin pekerjakan dalam pangkat Imum Mukim.

Surat putusan Bupati Aceh Tengah tanggal 31 Mai 1952 No.66/5/Peg.

Surat putusan Bupati Aceh Tengah tanggal 31 Mai 1952 No.66/5/Peg. Memutuskan berhubung diadakan pemilihan kepala-kepala kampung yang baru karena Kepala kampung yang lama minta berhenti . sambil mengucapkan terima kasih atas jasa yang telah diberikan mereka masing-masing kepada pemerintah. memberhentikan dengan hormat sebagai kepala kampung. GENAP.Keuchik Tingkom. MHD.JUSUF. Keuchik Kenawat dan AMAN GASEH.wakil Keuchik Kenawat.

Surat putusan Bupati Aceh Tengah tanggal 31 Mai 1952 No.66/5/Peg.

Surat putusan Bupati Aceh Tengah tanggal 31 Mai 1952 No.66/5/Peg. Memutuskan berhubung diadakan pemilihan kepala-kepala kampung yang baru karena Kepala kampung yang lama minta berhenti , sambil mengucapkan terima kasih atas jasa yang telah diberikan mereka masing-masing kepada pemerintah, memberhentikan dengan hormat sebagai kepala kampung. GENAP,Keuchik Tingkom. MHD.JUSUF, Keuchik Kenawat dan AMAN GASEH,wakil Keuchik Kenawat.

-

Surat putusan Bupati Aceh Tengah tanggal 4 Oktober 1952, No.94/5.-

Surat putusan Bupati Aceh Tengah tanggal 4 Oktober 1952, No.94/5.- Memutuskan terhitung mulai 1 Oktober 1952 dengan mengucapkan terima kasih atas bantuan-bantuan yang telah diberikannya kepada Pemerintah, Memberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Keuchik Kampung DJ.Meluam di Mukim Kebajakan, Kecamatan Bukit. MHD.ISA IBRAHIM.

-

Surat putusan Bupati Aceh Tengah tanggal 4 Oktober 1952, No.94/5.-

Surat putusan Bupati Aceh Tengah tanggal 4 Oktober 1952. No.94/5.- Memutuskan terhitung mulai 1 Oktober 1952 dengan mengucapkan terima kasih atas bantuan-bantuan yang telah diberikannya kepada Pemerintah. Memberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Keuchik Kampung DJ.Meluam di Mukim Kebajakan. Kecamatan Bukit. MHD.ISA IBRAHIM.

Hasil 221 s.d 230 dari 299