Urusan Dalam Negeri

Taksonomi

Kode

Catatan Cakupan

Catatan sumber

Tampilkan Catatan

Peristilahan hirarkis

Urusan Dalam Negeri

Istilah-istilah equivalen

Urusan Dalam Negeri

Istilah berkaitan

Urusan Dalam Negeri

299 Deskripsi Arsip results for Urusan Dalam Negeri

299 hasil temuan terkait secara langsung Tidak termasuk peristilahan sempit

Petikan daftar Baslit Residen Aceh dari Negara Republik Indonesia tanggal 6 April 1946 No.219/N.R.I,

Petikan daftar Baslit Residen Aceh dari Negara Republik Indonesia tanggal 6 April 1946 No.219/N.R.I. Menetapkan.diangkat dalam Komisi Pemerintahan VII Moekim Baet.wilayah Seulimuem Menjadi Ketua tgk M.AMIN ALOEI. Anggota IBRAHIM MOEDA HOESIN. Z.Z.ALINI.

Petikan daftar Baslit Residen Aceh dari Negara Republik Indonesia tanggal 15/11/1946 No.345/N.R.I,

Petikan daftar Baslit Residen Aceh dari Negara Republik Indonesia tanggal 15/11/1946 No.345/N.R.I, Menetapkan,Beslit-beslit kita tanggal 6 April 1946 No.219/N.R.I, 13 April 1946 No.260/N.R.I, 23 April 1946 No.303/N.R.I, 8 Oktober 1946 No.736/N.R.I, diperbaiki 10/11/1946 Tentang keangkatan Ketua-ketua dan anggota-anggota komisi pemerintahan Negeri di Kewedanaan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar dengan mengecualikan komisi Pemerintahan Negeri Padang Tiji, dibatalkan.

-

Petikan daftar Baslit Residen Aceh dari Negara Republik Indonesia tanggal 15/11/1946 No.345/N.R.I,

Petikan daftar Baslit Residen Aceh dari Negara Republik Indonesia tanggal 15/11/1946 No.345/N.R.I. Menetapkan.Beslit-beslit kita tanggal 6 April 1946 No.219/N.R.I. 13 April 1946 No.260/N.R.I. 23 April 1946 No.303/N.R.I. 8 Oktober 1946 No.736/N.R.I. diperbaiki 10/11/1946 Tentang keangkatan Ketua-ketua dan anggota-anggota komisi pemerintahan Negeri di Kewedanaan Seulimuem. Kabupaten Aceh Besar dengan mengecualikan komisi Pemerintahan Negeri Padang Tiji. dibatalkan.

Kutipan Surat Gubernur,Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara No.151/UPS/1955

Kutipan Surat Gubernur,Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara No.151/UPS/1955 Tanggal 22 Februari 1955 Memutuskan Bahwa Kepada Pegawai yang Namanya tertera dalam daftar terlampir mulai tanggal tersebut dalam Ruang 7 Diberikan Gaji Sebagai Termaktub Dalam Ruang 10 Daftar tersebut.

-

Kutipan Surat Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara No.798/UP/1953

Kutipan Surat Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara No.798/UP/1953 Tanggal 29 Juli 1953 Menetapkan Bahwa pegawai yang namanya tersebut pada daftar lampiran surat Keputusan ini terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1953 dipekerjakan untuk sementara waktu pada kantor Kabupaten Simalungun Di Pemantang Siantar selama 1 bulan.

-

Kutipan Surat Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara No.798/UP/1953

Kutipan Surat Gubernur. Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara No.798/UP/1953 Tanggal 29 Juli 1953 Menetapkan Bahwa pegawai yang namanya tersebut pada daftar lampiran surat Keputusan ini terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1953 dipekerjakan untuk sementara waktu pada kantor Kabupaten Simalungun Di Pemantang Siantar selama 1 bulan.

Kutipan Surat Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara No.666/U.P/1953

Kutipan Surat Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara No.666/U.P/1953 Tanggal 23 Juni 1953 Menetapkan,Bahwa pegawai yang namanya tersebut pada daftar lampiran surat keputusan ini terhitung mulai tanggal 1 Juli 1953 dipekerjakan untuk sementara waktu pada kantor Kabupaten Simalungun di Pematang Siantar selama 1 bulan.

-

Kutipan Surat Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara No.666/U.P/1953

Kutipan Surat Gubernur. Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara No.666/U.P/1953 Tanggal 23 Juni 1953 Menetapkan.Bahwa pegawai yang namanya tersebut pada daftar lampiran surat keputusan ini terhitung mulai tanggal 1 Juli 1953 dipekerjakan untuk sementara waktu pada kantor Kabupaten Simalungun di Pematang Siantar selama 1 bulan.

Kutipan Surat Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara No.1065/UP/1953.

Kutipan Surat Gubernur. Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara No.1065/UP/1953. Tanggal 7 Oktober 1953 Menetapkan.Bahwa yang namanya tersebut dalam daftar terlampir dari surat Keputusan ini tehitung mulai tanggal 1 Oktober 1953 Dipekerjakan untuk sementara Waktu (Didetacheer) pada kantor Gubernur Provinsi Sumatra Utara di Medan.

Hasil 191 s.d 200 dari 299