bahan peledak sebagai alat penangkapan ikan.
- ID 21100-24 21100-24-AC01-AC01-208/12-AC01-208/12 - 208.5
- Item1
- 06-October-1954
Maklumat Pemerintah melarang menggunakan bahan peledak sebagai alat penangkapan ikan.
-
bahan peledak sebagai alat penangkapan ikan.
Maklumat Pemerintah melarang menggunakan bahan peledak sebagai alat penangkapan ikan.
-
bahan peledak sebagai alat penangkapan ikan.
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Maklumat Pemerintah melarang menggunakan bahan peledak sebagai alat penangkapan ikan.
Ketentuan pedoman dan larangan pemboman ikan, pemburuan dalam wilayah Keresidenan Aceh
Ketentuan pedoman dan larangan pemboman ikan, pemburuan dalam wilayah Keresidenan Aceh, 150, 154 tahun 1955
-
Larangan menembak rusa dan membom ikan
Larangan menembak rusa dan membom ikan sekitar Aceh dan di pantai - pantai Pulau Aceh tahun 1952.
-
Larangan menembak rusa dan membom ikan
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Larangan menembak rusa dan membom ikan sekitar Aceh dan di pantai - pantai Pulau Aceh tahun 1952.
Larangan meracun, memabukkan dan membom dengan bahan peledak ikan
Maklumat No. 3 / B.A.T./1953 Bupati / Kepala Daerah Kabupaten Aceh Timur Tentang larangan meracun, memabukkan dan membom dengan bahan peledak ikan karena dianggap menghalangi usaha Pemerintah untuk melestarikannya .
-
Larangan meracun, memabukkan dan membom dengan bahan peledak ikan
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Maklumat No. 3 / B.A.T./1953 Bupati / Kepala Daerah Kabupaten Aceh Timur Tentang larangan meracun. memabukkan dan membom dengan bahan peledak ikan karena dianggap menghalangi usaha Pemerintah untuk melestarikannya .
Larangan pengeboman ikan oleh Gubenur Aceh
Larangan pengeboman ikan oleh Gubenur Aceh An. Bupati Aceh Besar M. Hoesin dan Kepala Kepolisian Propinsi Aceh d.t.o Muhamad Unsja untuk salinan yang serupa Penata Usaha T. Pakeh Di wilayah Kutaradja dan Aceh Besar tahun 1950.
-
Larangan pengeboman ikan oleh Gubenur Aceh
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Larangan pengeboman ikan oleh Gubenur Aceh An. Bupati Aceh Besar M. Hoesin dan Kepala Kepolisian Propinsi Aceh d.t.o Muhamad Unsja untuk salinan yang serupa Penata Usaha T. Pakeh Di wilayah Kutaradja dan Aceh Besar tahun 1950.
Kementerian Pertanian Jawatan Kehutanan Kantor Besar No. 15421/KD/XII/I/6 Kepada Yang Terhormat Segenap Saudara Inspektur Jawatan Kehutanan Perihal Pembentukan panitia perburuan An. Kepala Jawatan Kehutanan Kepala Bagian Pendidikan, Penerangan dan Perlindungan Alam ( R. Odang )
-