Larangan meracun, memabukkan dan membom dengan bahan peledak ikan
- ID 21100-24 F1-208.4
- Item1
- 02-Feb-1953
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Maklumat No. 3 / B.A.T./1953 Bupati / Kepala Daerah Kabupaten Aceh Timur Tentang larangan meracun. memabukkan dan membom dengan bahan peledak ikan karena dianggap menghalangi usaha Pemerintah untuk melestarikannya .